Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pemkab Tanbu Dorong Produk Lokal dalam Belanja APBD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan berlangsung Rabu, (17/9/2025) di Batulicin.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menetapkan ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri). Dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri.

Selain itu, Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan. Perpres 46 Tahun 2025 ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Mahasiswa Politeknik Batulicin Raih Juara 3 Nasional di Ajang Kalimantan Student Mining Competition

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik. E-purchasing adalah mekanisme pembelian langsung melalui e-katalog LKPP yang dirancang untuk mempercepat proses pengadaan. Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan proses tender konvensional.

Mekanisme ini memangkas rantai birokrasi dan memungkinkan kita menghindari proses yang berbelit, sehingga proses belanja menjadi lebih cepat dan hemat. Sehingga pengadaan melalui e-katalog meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik, publikasi harga, spesifikasi, dan persyaratan menjadi terbuka untuk diawasi.

Dengan demikian Perpres 46 Tahun 2025 mendorong pengadaan yang bersih (clean governance) dan akuntabel, selaras dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi.
Ia menekankan, dalam hal ini, ada beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah:

1. Prioritas Produk Lokal: Pemerintah daerah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN/PDN dibandingkan barang impor.
2. Kewajiban E-Purchasing: Barang atau jasa yang sudah tersedia di e-katalog harus dibeli melalui e-purchasing.
3. Efisiensi dan Kecepatan: Dengan e-purchasing, proses pemilihan barang/jasa berlangsung lebih cepat sehingga menghemat waktu dan biaya.
4. Transparansi & Akuntabilitas: Pengadaan secara elektronik meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga seluruh pihak dapat memantau proses belanja secara transparan.

Baca Juga :  Eka Saprudin Resmi Dilantik sebagai Pj. Sekda Kotabaru, Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan Katalog Versi-6 dapat berjalan optimal, memberikan manfaat yang luas, serta menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan SDM KPA PPA di lingkup SKPD dan membantu mempercepat pengadaan barang dan Jasa. Jumlah peserta yang mengikuti sosialiasi sebanyak 160 peserta. Terdiri dari KPA PPA dan pejabat pengadaan barang di seluruh SKPD. (Fan/Team)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming
KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong
PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel
Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak
Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WITA

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WITA

KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:09 WITA

PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:14 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:30 WITA