Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pemkab Tanbu Dorong Produk Lokal dalam Belanja APBD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan berlangsung Rabu, (17/9/2025) di Batulicin.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menetapkan ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri). Dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri.

Selain itu, Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan. Perpres 46 Tahun 2025 ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Pelatihan Sasirangan di Tanah Bumbu: Melestarikan Warisan Budaya, Menggerakkan Ekonomi

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik. E-purchasing adalah mekanisme pembelian langsung melalui e-katalog LKPP yang dirancang untuk mempercepat proses pengadaan. Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan proses tender konvensional.

Mekanisme ini memangkas rantai birokrasi dan memungkinkan kita menghindari proses yang berbelit, sehingga proses belanja menjadi lebih cepat dan hemat. Sehingga pengadaan melalui e-katalog meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik, publikasi harga, spesifikasi, dan persyaratan menjadi terbuka untuk diawasi.

Dengan demikian Perpres 46 Tahun 2025 mendorong pengadaan yang bersih (clean governance) dan akuntabel, selaras dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi.
Ia menekankan, dalam hal ini, ada beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah:

1. Prioritas Produk Lokal: Pemerintah daerah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN/PDN dibandingkan barang impor.
2. Kewajiban E-Purchasing: Barang atau jasa yang sudah tersedia di e-katalog harus dibeli melalui e-purchasing.
3. Efisiensi dan Kecepatan: Dengan e-purchasing, proses pemilihan barang/jasa berlangsung lebih cepat sehingga menghemat waktu dan biaya.
4. Transparansi & Akuntabilitas: Pengadaan secara elektronik meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga seluruh pihak dapat memantau proses belanja secara transparan.

Baca Juga :  Upaya PT. AM Bersujud Tingkatkan Layanan Air Bersih di Batulicin dan Sekitarnya

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan Katalog Versi-6 dapat berjalan optimal, memberikan manfaat yang luas, serta menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan SDM KPA PPA di lingkup SKPD dan membantu mempercepat pengadaan barang dan Jasa. Jumlah peserta yang mengikuti sosialiasi sebanyak 160 peserta. Terdiri dari KPA PPA dan pejabat pengadaan barang di seluruh SKPD. (Fan/Team)

Berita Terkait

BAZNAS Tanah Bumbu Targetkan Donasi Rp100 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ulama Kharismatik Abuya KH. Syukri Unus
Tanah Bumbu Gelar High Level Meeting TP2DD, Perkuat Transformasi Digital Keuangan Daerah
Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Pemkab Tanah Bumbu Gelar FGD Strategi Optimalisasi dan Inovasi untuk Tingkatkan PAD
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud
Peningkatan Kualitas Layanan Publik melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Akreditasi RSUD Tanah Bumbu
Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Tanah Bumbu Buktikan Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WITA

BAZNAS Tanah Bumbu Targetkan Donasi Rp100 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Senin, 8 Desember 2025 - 19:08 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ulama Kharismatik Abuya KH. Syukri Unus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:38 WITA

Tanah Bumbu Gelar High Level Meeting TP2DD, Perkuat Transformasi Digital Keuangan Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:34 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar FGD Strategi Optimalisasi dan Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Berita Terbaru