CBN — Era digital mengubah cara masyarakat melihat sebuah perkara hukum. Jika dahulu suatu perkara lebih banyak diketahui melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kini sebuah peristiwa dapat lebih dahulu “diadili” di media sosial. Potongan video, tangkapan layar, hingga komentar dapat menyebar dalam hitungan menit dan membentuk persepsi publik sebelum fakta diuji melalui proses hukum.
Fenomena ini memiliki dua sisi. Media sosial dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, mengawasi pelayanan publik, dan mendorong perhatian terhadap suatu persoalan. Namun, ketika opini publik berubah menjadi kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah, muncul persoalan yang dikenal sebagai trial by social media.
Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan asas praduga tak bersalah.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Prinsip ini tetap relevan dalam hukum acara pidana saat ini. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 91 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga menegaskan larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.
Karena itu, status tersangka tidak sama dengan terpidana. Dugaan bukanlah pembuktian, dan pemberitaan bukanlah putusan pengadilan.
Di sisi lain, muncul fenomena no viral, no justice. Perkara yang viral sering mendapat perhatian luas karena masyarakat mengharapkan respons yang cepat dan terbuka. Dalam konteks tertentu, perhatian publik dapat membantu suatu persoalan memperoleh perhatian. Namun, keadilan tidak seharusnya bergantung pada seberapa banyak likes, views, atau seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan.
Jika perkara yang viral mendapat perhatian, perkara yang tidak viral juga tetap memiliki hak untuk diproses sesuai hukum. Inilah pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kontrol sosial, dan independensi proses hukum. Masyarakat berhak menyampaikan kritik dan informasi, sementara media memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, keduanya perlu dibarengi dengan tanggung jawab agar ruang digital tidak berubah menjadi pengadilan alternatif.
Media sosial dapat menjadi sumber informasi, tetapi bukan pengganti proses pembuktian. Informasi elektronik memang dapat memiliki nilai pembuktian berdasarkan ketentuan hukum, tetapi tetap harus dinilai dalam kerangka hukum acara dan pembuktian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat membutuhkan bukan hanya literasi digital, tetapi juga literasi hukum. Kemampuan memeriksa informasi harus berjalan bersama pemahaman bahwa setiap perkara memiliki proses, hak, dan standar pembuktian.
Pada akhirnya, semakin besar pengaruh media sosial, semakin penting asas praduga tak bersalah dipertahankan. Bukan untuk membatasi kritik atau pengawasan masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa kesimpulan hukum tetap lahir dari proses dan pembuktian, bukan dari popularitas sebuah narasi.
Keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh likes, views, atau trending topic. Media sosial boleh menjadi ruang untuk bersuara, tetapi pengadilan tetap menjadi tempat untuk menentukan kesalahan berdasarkan hukum dan pembuktian.
Penulis : Redaksi CBN Media








