CBN BATULICIN, – Aksi pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 5 November 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggerebek sebuah lokasi di Jl. Lingkar 30, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat. Penggerebekan ini membuat suasana sekitar tegang, sementara para pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dilanda ketakutan.
Dalam operasi yang penuh ketegangan ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DR (42), seorang residivis yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah ini, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pada pukul 20.00 WITA, DR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 44,62 gram yang ditemukan di dalam tas selempang hitam miliknya,” jelas IPTU Jonser kepada media.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain:
1 paket narkotika jenis sabu (44,62 gram)
1 bungkus plastik klip
1 unit timbangan digital
1 tas selempang hitam
1 handphone merk Vivo
Setelah ditangkap, DR bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda di Tanah Bumbu.
Polres Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama melawan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Jonser.(Panny)