CBN — Era digital mengubah cara masyarakat memandang sebuah perkara hukum. Jika dahulu suatu perkara lebih banyak diketahui melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kini sebuah peristiwa dapat lebih dahulu menjadi konsumsi publik bahkan “diadili” di media sosial.
Potongan video, tangkapan layar, hingga komentar dapat menyebar dalam hitungan menit dan membentuk persepsi publik sebelum fakta diuji melalui proses hukum. Disinlah persoalan muncul, ketika ruang digital sering kali bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum.
Fenomena tersebut memiliki dua sisi. Media sosial dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi serta mendorong perhatian terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan. Namun, ketika opini publik berubah menjadi kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah seolah-olah telah “dihukum” oleh opini publik sebelum proses hukum selesai, inilah persoalan yang kerap disebut sebagai trial by social media.
Padahal, dalam negara hukum, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang bukan berada di persepsi publik. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi penting dalam memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Sementara dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut semakin relevan setelah berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026 yang menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah pada tahap penetapan tersangka, termasuk larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah.
Karena itu, status tersangka tidak sama dengan terpidana. Dugaan bukanlah pembuktian, dan pemberitaan bukanlah putusan pengadilan.
Perkara yang viral sering mendapat perhatian luas karena masyarakat mengharapkan respons yang cepat dan terbuka. Dalam konteks tertentu, perhatian publik dapat membantu suatu persoalan memperoleh perhatian. Namun, keadilan tidak seharusnya bergantung pada seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan.
Jika perkara yang viral mendapat perhatian, perkara yang tidak viral juga tetap memiliki hak untuk diproses sesuai hukum. Inilah pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Hukum seharusnya tidak bekerja berdasarkan popularitas suatu perkara, melainkan berdasarkan aturan, fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kontrol sosial, dan independensi proses hukum. Masyarakat berhak menyampaikan kritik dan informasi, sementara media memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, keduanya perlu dibarengi dengan tanggung jawab agar ruang digital tidak berubah menjadi pengadilan alternatif.
Media sosial dapat menjadi sumber informasi, tetapi bukan pengganti proses pembuktian. Informasi elektronik memang dapat memiliki nilai pembuktian berdasarkan ketentuan hukum, tetapi nilai relevansinya harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembuktian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat membutuhkan bukan hanya literasi digital, tetapi juga literasi hukum. Kemampuan memeriksa kebenaran informasi harus berjalan bersama pemahaman bahwa setiap perkara memiliki proses, hak, dan standar pembuktian.
Pada akhirnya, semakin besar pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi publik, semakin penting asas praduga tak bersalah dipertahankan. Bukan untuk membatasi kritik atau pengawasan masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa kesimpulan hukum tetap lahir dari proses dan pembuktian, bukan dari popularitas sebuah narasi.
Keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh likes, views, atau trending topic. Media sosial boleh menjadi ruang untuk bersuara, tetapi pengadilan tetap menjadi tempat untuk menentukan kesalahan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah.
Penulis : Redaksi CBN Media








