CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, kegiatan ini dihadiri pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan perwakilan perangkat daerah.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, bersama Kepala Bidang Hendri Kesumajaya dan Adi Pebriady. Sosialisasi membahas kebijakan perpajakan terbaru yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam sambutannya, Deny Heriyanto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang transparan. “Pajak yang dibayarkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya. Ia juga menyoroti peran digitalisasi dalam mempermudah pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi
Bapenda memaparkan beberapa perubahan tarif pajak, di antaranya:
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): 0,2%
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5%
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Hingga 40% untuk makanan, minuman, dan hiburan tertentu
– Pajak Air Tanah: 20%
– Pajak Sarang Burung Walet: 10%
Untuk memastikan akuntabilitas, Bapenda menerapkan alat perekam data transaksi (PEDATI) di sektor usaha seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan.
Sesi diskusi interaktif memberi ruang bagi pelaku usaha menyampaikan masukan. Seorang peserta mengusulkan agar pemerintah mempromosikan usaha yang taat pajak untuk mendorong peningkatan transaksi sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Fatma, pemilik Rumah Makan Obor, mengeluhkan pemasangan dua alat perekam pajak dalam proses perpindahan lokasi. Ia meminta solusi agar tidak terkena pajak ganda selama masa transisi. Menanggapi hal ini, Hendri Kesumajaya memastikan bahwa Bapenda akan menyesuaikan data pajak sesuai informasi terbaru yang diberikan pelaku usaha.
Deny Heriyanto menegaskan komitmen Bapenda untuk meningkatkan komunikasi dan pelayanan pajak. Ia mendorong pembentukan asosiasi pelaku usaha sebagai upaya memperkuat sinergi. “Melalui asosiasi, koordinasi dan distribusi informasi akan lebih efektif,” tuturnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda berencana meluncurkan program promosi usaha bagi wajib pajak patuh serta undian berhadiah untuk meningkatkan partisipasi pembayaran pajak.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dan masyarakat semakin memahami kewajiban pajak secara transparan, membangun Tanah Bumbu yang lebih maju dengan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (Panny/Team)