CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait jawaban Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan pandangan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan pelayanan perizinan berbasis elektronik guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, raperda yang sedang dibahas juga akan mengatur secara jelas standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pendampingan dan asistensi teknis bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan usaha akan diperkuat melalui mekanisme pengawasan berkala berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Putu membacakan jawaban Bupati.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, dan undangan lainnya. (red)









