Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Sosialisasi Tarif Baru, PT AM Bersujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Air Bersih

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Baznas Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Warga Karang Bintang

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Jajaki Kerja Sama Penguatan SDM dengan Akademi Alat Berat Indonesia
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Pemerintahan yang Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Bangun Birokrasi Transformatif, Pemkab Tanbu Gelar Leadership Capacity Building
Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI
Forum Konsultasi Publik, Bupati Minta Dunia Usaha Perkuat Peran Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra FKP RKPD 2027, Tegaskan Transformasi Pembangunan
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dorong Administrasi dan Pendataan Kader Lebih Optimal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:27 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Jajaki Kerja Sama Penguatan SDM dengan Akademi Alat Berat Indonesia

Senin, 16 Februari 2026 - 14:52 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Pemerintahan yang Optimal dan Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:49 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:22 WITA

Bangun Birokrasi Transformatif, Pemkab Tanbu Gelar Leadership Capacity Building

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:20 WITA

Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI

Berita Terbaru