Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Sediakan Akses Internet Gratis bagi Pemudik di Jalur Bypass Batulicin–Banjarbaru

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Lantik 23 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Visioner
Pemkab Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
Pastikan Keamanan Mudik Jalur Laut, Polres Tanah Bumbu Sidak dan Tes Urine Nahkoda Kapal
Polres Tanah Bumbu Sediakan Akses Internet Gratis bagi Pemudik di Jalur Bypass Batulicin–Banjarbaru
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Penyusunan Laporan Kinerja dan Tindak Lanjut AKIP
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan ATC Bandara Bersujud dan Waroeng Aksi Merah Putih
Capaian Pembangunan Tanah Bumbu Meningkat, IPM Tinggi dan Ekonomi Tumbuh Stabil
Hadir Lebih Dekat : PT.PLN Rayon Batulicin Perkuat Layanan Kelistrikan di Tanah Bumbu, untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:29 WITA

Bupati Tanah Bumbu Lantik 23 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Visioner

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 20:32 WITA

Pastikan Keamanan Mudik Jalur Laut, Polres Tanah Bumbu Sidak dan Tes Urine Nahkoda Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 14:35 WITA

Polres Tanah Bumbu Sediakan Akses Internet Gratis bagi Pemudik di Jalur Bypass Batulicin–Banjarbaru

Senin, 16 Maret 2026 - 10:36 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Penyusunan Laporan Kinerja dan Tindak Lanjut AKIP

Berita Terbaru