Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Perbaikan Kantor Bupati, Bang Arul Pimpin Rapat Koordinasi Camat di Ruang Terbuka

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Magelang Retreat 2025, Tegaskan Birokrasi sebagai Mesin Pembangunan

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat
Polres Tanah Bumbu Gelar Nuzulul Qur’an 1447 H, Pererat Silaturahmi & Kepedulian Sosial
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Idul Fitri 1447 H
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp132 Juta
Pererat Silaturahmi, PT Arutmin Indonesia Site Batulicin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media Tanah Bumbu
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadan di Desa Hidayah Makmur
KH .Hamzah Ketua Baznas Tanah Bumbu Menghadiri sekaligus Membuka LDK ZMart di Masjid Apung Pagatan, Dilanjutkan Penyaluran Bantuan Ramadan untuk Warga Pulau Burung

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:07 WITA

Polres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Nuzulul Qur’an 1447 H, Pererat Silaturahmi & Kepedulian Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:15 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026 Jelang Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:00 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:19 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp132 Juta

Berita Terbaru