Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e Jadi Sorotan Calendar of Event South Kalimantan 2025

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  BAZNAS Tanah Bumbu Buka GERAI LAYANAN Tunai, Zakat, infak & sedekah di Arena MTQNasional  XXI Tingkat Kab. Tanah Bumbu di Kec. Kusan Tengah

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Murat Berduka, Tokoh Perjuangan Daerah H. Hasudungan Tutup Usia
Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Tampil di Inacraft 2026, Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Peran Perempuan dalam Ekonomi Kreatif
Peringati Hari Pahlawan 7 Februari ke-80, Pemkab Tanah Bumbu Gaungkan Semangat BerAKSI
Bangun Budaya Hidup Sehat, Pemkab Tanah Bumbu Konsisten Gelar Jalan Sehat dan Jumat Bersih
PORKEPSEK ke-8 Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Kebersamaan Kepala Sekolah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Santri Pondok Pesantren Azzikra
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:22 WITA

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Murat Berduka, Tokoh Perjuangan Daerah H. Hasudungan Tutup Usia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:01 WITA

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:04 WITA

Tampil di Inacraft 2026, Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Peran Perempuan dalam Ekonomi Kreatif

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:08 WITA

Peringati Hari Pahlawan 7 Februari ke-80, Pemkab Tanah Bumbu Gaungkan Semangat BerAKSI

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:17 WITA

Bangun Budaya Hidup Sehat, Pemkab Tanah Bumbu Konsisten Gelar Jalan Sehat dan Jumat Bersih

Berita Terbaru