Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  53 Tahun KORPRI: Momen Refleksi ASN Tanah Bumbu untuk Indonesia Maju

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Bumbu Berikan Peringatan Keras Kepada Pengedar dan pengguna Narkotika

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Turnamen Sepakbola Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Jadi Ajang Sportivitas
Polres Tanah Bumbu Gelar Wisuda Purna Bhakti, Enam Personel Pensiun dengan Apresiasi dan Penghormatan
Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses Wilayah Terisolir di Kusan Hilir
Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu Tunjukkan Capaian Positif: Ekonomi Tumbuh 5,52 Persen dan Kemiskinan Turun
Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah
Bimtek Kepemimpinan Aparatur Tanbu Dorong Pelayanan Publik Prima dan Integritas
Ketua TP PKK Tanbu Lantik Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi dan Gotong Royong
Ekonomi Tanah Bumbu Tumbuh 5,52 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:00 WITA

Resmi Dibuka, Turnamen Sepakbola Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Jadi Ajang Sportivitas

Jumat, 10 April 2026 - 14:46 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Wisuda Purna Bhakti, Enam Personel Pensiun dengan Apresiasi dan Penghormatan

Jumat, 10 April 2026 - 09:23 WITA

Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses Wilayah Terisolir di Kusan Hilir

Rabu, 8 April 2026 - 18:45 WITA

Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu Tunjukkan Capaian Positif: Ekonomi Tumbuh 5,52 Persen dan Kemiskinan Turun

Selasa, 7 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah

Berita Terbaru