Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Perkuat Good Governance Melalui Pelatihan Manajemen Risiko

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  PORKEPSEK ke-8 Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Kebersamaan Kepala Sekolah

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri
Pelantikan Wakil Ketua PN Batulicin, Pemkab Tanbu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dukung Promosi Kuliner Ikan Khas Banua di TMII
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Sinergi Pendidikan, Teken Kerja Sama dengan Universitas Widya Gama Malang
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Jajaki Kerja Sama Penguatan SDM dengan Akademi Alat Berat Indonesia
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Pemerintahan yang Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:04 WITA

Pelantikan Wakil Ketua PN Batulicin, Pemkab Tanbu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:55 WITA

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:02 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dukung Promosi Kuliner Ikan Khas Banua di TMII

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Sinergi Pendidikan, Teken Kerja Sama dengan Universitas Widya Gama Malang

Berita Terbaru