Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Kemenhub Setujui Usulan Fasilitas Keselamatan Jalan, Sesditjen Ahmad Yani Temui Bupati Andi Rudi Latif

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Apresiasi Bupati Andi Rudi Latif untuk Podcast "Ruang Perpus": Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan Dunia Usaha Perkuat Infrastruktur serta Kualitas SDM
Rakor Blankspot Kalsel, Tanah Bumbu Targetkan Akses Internet Merata di Seluruh Desa
Workshop Probis 2026, Langkah Strategis Tanah Bumbu Wujudkan Good Governance
Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan 239 Jamaah Calon Haji 2026
Politeknik Batulicin Dorong Modernisasi Desain Kapal Kayu di Pagaruyung Lewat Prodi Teknik Perkapalan
FGD Progres Jembatan Penghubung Kotabaru – Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Andi Irmayani Rudi Latif Dorong Inovasi Nyata pada Pengukuhan DWP Satpol PP–Damkar Tanah Bumbu
B2SA Berbasis Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WITA

Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan Dunia Usaha Perkuat Infrastruktur serta Kualitas SDM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:50 WITA

Rakor Blankspot Kalsel, Tanah Bumbu Targetkan Akses Internet Merata di Seluruh Desa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:00 WITA

Workshop Probis 2026, Langkah Strategis Tanah Bumbu Wujudkan Good Governance

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:24 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan 239 Jamaah Calon Haji 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WITA

Politeknik Batulicin Dorong Modernisasi Desain Kapal Kayu di Pagaruyung Lewat Prodi Teknik Perkapalan

Berita Terbaru