Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pemulihan Psikososial Pascabencana

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Mal Pelayanan Publik Resmi Dibuka Bupati Tanah Bumbu, Layanan Publik Kini Lebih Cepat dan Terpadu
Khidmat Pelepasan 239 Jemaah Calon Haji Tanah Bumbu, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
DPRD Tanah Bumbu Desak PT AM Bersujud Benahi Distribusi Air, Tagihan Saat Air Tak Mengalir Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD, Bukti Komitmen Dukung Pembangunan Kodam di Kalsel
Pemkab Tanbu Dukung Penguatan SDM dan Investasi pada Pelantikan Pengurus IKA UII Kalsel
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Bullying, Tekankan Edukasi Bukan Sekedar Seremonial
Andi Rudi Latif: Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri Regional Kalimantan Jadi Wadah Sinergi dan Pembelajaran Antar Daerah
Upacara Otda ke-30 dan Hardiknas 2026, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Sinergi dan Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WITA

Mal Pelayanan Publik Resmi Dibuka Bupati Tanah Bumbu, Layanan Publik Kini Lebih Cepat dan Terpadu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WITA

Khidmat Pelepasan 239 Jemaah Calon Haji Tanah Bumbu, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

DPRD Tanah Bumbu Desak PT AM Bersujud Benahi Distribusi Air, Tagihan Saat Air Tak Mengalir Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD, Bukti Komitmen Dukung Pembangunan Kodam di Kalsel

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:38 WITA

Pemkab Tanbu Dukung Penguatan SDM dan Investasi pada Pelantikan Pengurus IKA UII Kalsel

Berita Terbaru