Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Spektakuler, Ribuan Penonton Tumpah Ruah, Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Festival Budaya 2025

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah
Bimtek Kepemimpinan Aparatur Tanbu Dorong Pelayanan Publik Prima dan Integritas
Ketua TP PKK Tanbu Lantik Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi dan Gotong Royong
Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026
Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal
Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan
Pemenang Desain Logo HUT Tanbu Ke-23 Raih Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Filosofi Dibaliknya
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi dan Harapan pada Pisah Sambut Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah

Selasa, 7 April 2026 - 13:32 WITA

Bimtek Kepemimpinan Aparatur Tanbu Dorong Pelayanan Publik Prima dan Integritas

Selasa, 7 April 2026 - 08:09 WITA

Ketua TP PKK Tanbu Lantik Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi dan Gotong Royong

Minggu, 5 April 2026 - 13:51 WITA

Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026

Minggu, 5 April 2026 - 13:18 WITA

Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal

Berita Terbaru