Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Mudik Jalur Laut, Polres Tanah Bumbu Sidak dan Tes Urine Nahkoda Kapal

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Turnamen Minisoccer Basatu Cup 2025 Resmi Dibuka

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Pencabutan Perda Pemekaran Kelurahan Batulicin
Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU
PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Dibuka di Tanah Bumbu, Bangun Solidaritas dan Sportivitas
Rhoma Irama Hidupkan Malam Pagatan, Mappanre Ri Tasi’e Sukses Dongkrak Ekonomi
Samsat Keliling Hadir di Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah
Dorong Generasi Emas, Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan Program Makanan Bergizi Gratis
12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026
TP PKK Tanah Bumbu Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Sinkronisasi Program 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Pencabutan Perda Pemekaran Kelurahan Batulicin

Kamis, 23 April 2026 - 18:20 WITA

Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU

Selasa, 21 April 2026 - 18:52 WITA

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Dibuka di Tanah Bumbu, Bangun Solidaritas dan Sportivitas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45 WITA

Rhoma Irama Hidupkan Malam Pagatan, Mappanre Ri Tasi’e Sukses Dongkrak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 - 08:23 WITA

Samsat Keliling Hadir di Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Berita Terbaru