Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Transformasi PDAM Bersujud Jadi Perseroda, Gubernur Kalsel Siap Dorong Perubahan Layanan Air Bersih di Tanah Bumbu"

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Soal Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

BPN Tanah Bumbu Serahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah, Warga Sungai Danau Raih Kepastian Hukum
Tradisi Cuci Kaki Ibu di Desa Gunung Meranti Menjadi Momen Berharga Menutup Tahun 2024
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Festival Seni Qur’ani JQH NU Tanah Bumbu: Menanamkan Nilai Qur’ani dalam Kehidupan Masyarakat
Sosialisasi Tarif Baru, PT AM Bersujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Air Bersih
Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
KONI Tanbu Siap Wujudkan Prestasi Gemilang di Tahun 2025
Rakorwil APRI Kalsel Resmi Dibuka, Bahas Penguatan Program Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:20 WITA

BPN Tanah Bumbu Serahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah, Warga Sungai Danau Raih Kepastian Hukum

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:29 WITA

Tradisi Cuci Kaki Ibu di Desa Gunung Meranti Menjadi Momen Berharga Menutup Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:27 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:23 WITA

Festival Seni Qur’ani JQH NU Tanah Bumbu: Menanamkan Nilai Qur’ani dalam Kehidupan Masyarakat

Minggu, 15 Desember 2024 - 06:49 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Jumat, 20 Des 2024 - 09:27 WITA