CBN Tanah Bumbu — Dalam langkah berani untuk melindungi anak-anak, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kuranji mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mengejutkan masyarakat. Seorang pria berinisial MA, berusia 16 tahun, ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 19.10 WITA di Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji.
Kisah ini bermula dari laporan mengejutkan seorang ayah yang menemukan putrinya, NM, berusia 14 tahun, terlibat dalam hubungan terlarang dengan MA. Hubungan intim yang berlangsung di dalam rumah mereka terungkap telah terjadi sebanyak tiga kali. Mendapati situasi yang mengkhawatirkan ini, sang ayah segera melapor ke pihak berwajib untuk tindakan tegas.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang merugikan anak. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal yang sangat penting,” ujarnya.
Identitas korban, NM, yang lahir pada 25 April 2010, telah dicatat bersama barang bukti berupa pakaian dan hasil visum yang akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat, menimbulkan kepanikan di kalangan orang tua yang semakin khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.
Pihak kepolisian menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Keberanian Anda untuk melapor dapat menyelamatkan anak-anak lainnya dari ancaman serupa. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus kita!
Lindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual! Laporkan segera jika Anda mencurigai adanya ancaman. Kita semua punya peran dalam menciptakan dunia yang lebih aman. (Panny/Team)