DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Bumbu tengah dibahas untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu usulan dalam perubahan tersebut mencakup masa jabatan kepala desa selama delapan tahun beserta ketentuan pemilihan jika terdapat hanya satu calon.

Pembahasan berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin AM, S.Ag., MA, Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Baca Juga :  H. Andi Rudi Latif Resmi Dilantik sebagai Bupati Tanah Bumbu

Wisnu Wardhana menyampaikan, perubahan kedua aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan  peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam Raperda yang diajukan, masa jabatan kepala desa diusulkan delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Batasnya paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pilkades juga dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan jumlah paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Baca Juga :  Fun Bike HUT ke-5 Laskar Merah Putih, Bupati Tanah Bumbu Soroti Pentingnya Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat

Perubahan lainnya mengatur Pilkades apabila hanya terdapat satu calon. Calon tunggal tetap akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong pada surat suara sehingga tidak otomatis dinyatakan sebagai calon terpilih. Ketentuan ini masih akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), perubahan mencakup persyaratan calon dan kelengkapan administrasi. Pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Jika sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

Kedua Raperda kemudian diserahkan secara simbolis kepada Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk pembahasan lanjutan. Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, sementara waktunya akan dijadwalkan kemudian. (team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu
PKP Angkatan IV Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Jadi Agen Perubahan
BKMT Tanah Bumbu Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Kepedulian Sosial
67 Peserta Uji Wawasan dan Unjuk Bakat Menuju 30 Besar Duta Wisata Tanbu 2026
Andi Irmayani Rudi Latif: Ibu Punya Peran Penting Bentuk Karakter Anak di Era Digital
2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu
Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama dan Aspira Skill Center Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WITA

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Senin, 7 September 2026 - 14:00 WITA

PKP Angkatan IV Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Jadi Agen Perubahan

Senin, 7 September 2026 - 09:30 WITA

BKMT Tanah Bumbu Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Kepedulian Sosial

Minggu, 6 September 2026 - 08:30 WITA

67 Peserta Uji Wawasan dan Unjuk Bakat Menuju 30 Besar Duta Wisata Tanbu 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WITA