DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Bumbu tengah dibahas untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu usulan dalam perubahan tersebut mencakup masa jabatan kepala desa selama delapan tahun beserta ketentuan pemilihan jika terdapat hanya satu calon.

Pembahasan berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin AM, S.Ag., MA, Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Komitmen Diskominfosp Tanah Bumbu Dukung Kabupaten Layak Anak

Wisnu Wardhana menyampaikan, perubahan kedua aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan  peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam Raperda yang diajukan, masa jabatan kepala desa diusulkan delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Batasnya paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pilkades juga dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan jumlah paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Baca Juga :  157 Pengurus Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Perubahan lainnya mengatur Pilkades apabila hanya terdapat satu calon. Calon tunggal tetap akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong pada surat suara sehingga tidak otomatis dinyatakan sebagai calon terpilih. Ketentuan ini masih akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), perubahan mencakup persyaratan calon dan kelengkapan administrasi. Pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Jika sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

Kedua Raperda kemudian diserahkan secara simbolis kepada Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk pembahasan lanjutan. Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, sementara waktunya akan dijadwalkan kemudian. (team)

Berita Terkait

Aksi Go To School Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik
Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Inovasi Kerajinan Lokal dan Siapkan Inacraft 2026
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Personel Polres atas Dedikasi P4GN
Tenun Pagatan Tampil di Parade Wastra Kriyanusa 2026, Bawa Identitas Tanah Bumbu ke Panggung Nasional
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Buka Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rakoor Pengaturan dan Pengawasan Ketersediaan BBM Bersubsidi
Diskon Pajak Kendaraan hingga 50%, Bapenda Tanah Bumbu Ajak Warga Manfaatkan Program Kalsel 2026
Kriyanusa 2026: Tanah Bumbu Pamerkan Karya Perajin Lokal, dari Tenun hingga Kerajinan Kayu

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Aksi Go To School Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Inovasi Kerajinan Lokal dan Siapkan Inacraft 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:59 WITA

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Personel Polres atas Dedikasi P4GN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:40 WITA

Tenun Pagatan Tampil di Parade Wastra Kriyanusa 2026, Bawa Identitas Tanah Bumbu ke Panggung Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Buka Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru