CBN Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan keseriusannya dalam mendukung keamanan siber serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siber dan persandian melalui penandatanganan komitmen bersama yang diselenggarakan di Banjarmasin.
Acara ini juga menjadi bagian dari peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yang disaksikan langsung oleh Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu, Al-Husain Mardani, turut hadir mewakili pemerintah daerah.
“Di era digital yang semakin kompleks, keamanan siber menjadi kebutuhan yang mendesak. CSIRT hadir sebagai lini terdepan dalam mendeteksi dan menangani ancaman siber,” ungkap Al-Husain.
Kalsel Resmi Miliki CSIRT di Seluruh Kabupaten/Kota
Empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, dan Balangan, secara resmi meluncurkan tim CSIRT mereka pada acara tersebut. Dengan ini, seluruh 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan telah memiliki Tim Tanggap Keamanan Siber.
Sebelumnya, Kabupaten Tanah Bumbu telah membentuk CSIRT pada 15 November 2023. Keberadaan tim ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data dan infrastruktur digital, sejalan dengan arahan kebijakan nasional.
Pentingnya Keamanan Siber bagi Pemerintahan
Plh Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, memberikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas dukungannya dalam pembentukan CSIRT di wilayah Kalsel. Menurutnya, keamanan siber menjadi salah satu prioritas nasional yang terus digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Peluncuran CSIRT ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Kalsel MAJU untuk menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan terpercaya. Kami berterima kasih kepada semua pihak atas kontribusi dan kerja samanya,” ujar Roy.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan, Sulistyo, menambahkan bahwa tugas CSIRT tidak hanya terbatas pada penanganan insiden siber, tetapi juga meliputi pencegahan ancaman melalui deteksi dini dan mitigasi risiko.
“Keberadaan CSIRT di Kalimantan Selatan merupakan langkah strategis untuk melindungi data dan informasi digital, baik di tingkat daerah maupun nasional,” jelas Sulistyo.
Landasan Hukum dan Harapan ke Depan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muslim, menyebutkan bahwa pembentukan CSIRT ini sejalan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Diharapkan, kehadiran CSIRT dapat meningkatkan kesiapan Kalimantan Selatan dalam menghadapi tantangan era digital, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan aman.
Dengan adanya peluncuran CSIRT di seluruh wilayah, Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menjadi daerah yang responsif dan siap menghadapi berbagai ancaman siber di era teknologi informasi yang terus berkembang.(panny/team)