Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Dugaan kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) diamankan Unit Buser jajaran Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, Kamis (27/8/2026), membenarkan bahwa AP merupakan guru Farmasi di SMK Tanah Bumbu.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Batulicin dan tercatat sebagai murid di sekolah tempat AP mengajar.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut telah terjadi dalam waktu cukup lama. Korban disebut pertama kali mengalami persetubuhan dengan pelaku ketika masih duduk di kelas 2 SMK dan berusia 16 tahun.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,” ujar AKP Taufan.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut dan terjadi di sejumlah lokasi. Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan beberapa kali, di antaranya di hotel, dalam mobil, serta di rumah korban.

Baca Juga :  Maling Motor Nekat Beraksi di Tanah Bumbu, Polisi Gercep Tangkap Pelaku di Pelaihari!

Kasus ini terungkap setelah istri AP mengetahui hubungan suaminya dengan korban yang merupakan muridnya sendiri. Istri pelaku kemudian mendatangi korban dan sempat membuat sebuah video yang selanjutnya tersebar di media sosial.

Informasi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Polres Tanah Bumbu.

Baca Juga :  2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Pelaku AP berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Rabu (26/8/26) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap memberikan uang dan makanan kepada korban. Selain itu, AP juga memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi korban.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga membangun hubungan layaknya pasangan kekasih dengan korban untuk melancarkan perbuatannya.

“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan pelaku saat mereka berhubungan,” ungkap AKP Taufan.

Atas dugaan perbuatannya, AP dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (team/rel)

Berita Terkait

2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian
Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika
Sat Reskrim polres Tanah bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Batu Bulan Ditangkap Usai Buron di Hutan, Korban Tewas dengan Luka Parah
Wartawati Muda Tewas di Perbatasan Banjarbaru, Oknum TNI AL Jadi Tersangka!
Maling Motor Nekat Beraksi di Tanah Bumbu, Polisi Gercep Tangkap Pelaku di Pelaihari!
Polres Tanah Bumbu Gerebek Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi
Skandal Besar PT BKB Terbongkar: Penggelapan BBM Capai Puluhan Juta, Dalang Utama Karyawan Sendiri!

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:00 WITA

2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:30 WITA

Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:29 WITA

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:23 WITA

Sat Reskrim polres Tanah bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Batu Bulan Ditangkap Usai Buron di Hutan, Korban Tewas dengan Luka Parah

Berita Terbaru

Daerah

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WITA