CBN Tanah Bumbu — Dugaan kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) diamankan Unit Buser jajaran Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, Kamis (27/8/2026), membenarkan bahwa AP merupakan guru Farmasi di SMK Tanah Bumbu.
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Batulicin dan tercatat sebagai murid di sekolah tempat AP mengajar.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut telah terjadi dalam waktu cukup lama. Korban disebut pertama kali mengalami persetubuhan dengan pelaku ketika masih duduk di kelas 2 SMK dan berusia 16 tahun.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,” ujar AKP Taufan.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut dan terjadi di sejumlah lokasi. Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan beberapa kali, di antaranya di hotel, dalam mobil, serta di rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah istri AP mengetahui hubungan suaminya dengan korban yang merupakan muridnya sendiri. Istri pelaku kemudian mendatangi korban dan sempat membuat sebuah video yang selanjutnya tersebar di media sosial.
Informasi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Polres Tanah Bumbu.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Pelaku AP berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Rabu (26/8/26) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap memberikan uang dan makanan kepada korban. Selain itu, AP juga memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi korban.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga membangun hubungan layaknya pasangan kekasih dengan korban untuk melancarkan perbuatannya.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan pelaku saat mereka berhubungan,” ungkap AKP Taufan.
Atas dugaan perbuatannya, AP dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (team/rel)









