CBN Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas perubahan aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perangkat Desa. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam aturan tersebut adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin AM, S.Ag., MA, Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.
Jabatan Kepala Desa Diusulkan Menjadi 8 Tahun
Mewakili pemerintah daerah, Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa perubahan kedua regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Salah satu materi dalam Raperda tentang Pilkades berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam usulan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Pelaksanaan Pilkades juga dapat dilakukan secara bergelombang, dengan jumlah paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai Pilkades apabila hanya terdapat satu calon. Dalam kondisi tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong pada surat suara. Dengan demikian, satu-satunya calon tidak langsung dinyatakan terpilih.
Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai hak kepala desa setelah masa jabatannya berakhir. Hak yang diatur meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), perubahan yang diusulkan meliputi persyaratan calon dan kelengkapan administrasi. Pemungutan suara dalam PAW dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik.
Apabila sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Wisnu.
Adapun Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa menjadi Raperda kedua yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, kedua Raperda akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyempurnakan substansinya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (team)









