Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda BPD, Perkuat Peran Strategis dan Penyesuaian Regulasi Desa

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga :  Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting

Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah hal penting, di antaranya masa jabatan BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Bupati menegaskan, penyesuaian ini diperlukan agar Perda Kabupaten Tanah Bumbu selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam pembahasan peraturan desa serta pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Baca Juga :  TP PKK Tanah Bumbu Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Sinkronisasi Program 2026

Keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan dinilai penting agar BPD dapat menjalankan fungsi secara optimal, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan visi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanudin, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya. (red)

Berita Terkait

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Arah Pembangunan Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi
Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah TKBS PSM Ke-23, Perkuat Sinergi Kesejahteraan Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat SDM, Disnakertrans Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
MTQN Ke-23 Kecamatan Simpang Empat: Ikhtiar Membangun Generasi Qur’ani
Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Ungkap Akar Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Arah Pembangunan Tanah Bumbu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:00 WITA

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah TKBS PSM Ke-23, Perkuat Sinergi Kesejahteraan Sosial

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat SDM, Disnakertrans Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WITA

MTQN Ke-23 Kecamatan Simpang Empat: Ikhtiar Membangun Generasi Qur’ani

Berita Terbaru