CBN Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah hal penting, di antaranya masa jabatan BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Bupati menegaskan, penyesuaian ini diperlukan agar Perda Kabupaten Tanah Bumbu selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam pembahasan peraturan desa serta pengawasan jalannya pemerintahan desa.
Keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan dinilai penting agar BPD dapat menjalankan fungsi secara optimal, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan visi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanudin, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya. (red)









