Sat Reskrim polres Tanah bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Batu Bulan Ditangkap Usai Buron di Hutan, Korban Tewas dengan Luka Parah

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H.

Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Diduga karena tersinggung, korban kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

Baca Juga :  Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e, UMKM Lokal Tanbu Raup Berkah

Mengetahui mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat keduanya bertemu, korban diduga langsung menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban hampir putus.

Usai kejadian itu, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua tersangka berinisial B dan MS. Setelah mengetahui BH mengalami luka parah, keduanya kemudian mencari korban F. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian.

Setelah menemukan korban, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius di bagian telapak tangan kanan, leher, kepala, punggung, dan tangan kanan. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Baca Juga :  HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Majukan Industri Kreatif

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri ke kawasan hutan dengan medan sulit.

Tersangka MH berhasil ditangkap di kawasan hutan wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (team)

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap LPj Tahun 2025
MTQN Ke-5 Teluk Kepayang Resmi Ditutup, Desa Tibarau Panjang Raih Juara 1
Bantuan Sosial TP PKK Tanah Bumbu dan Bank Kalsel Sasar Warga Membutuhkan di Karang Bintang
Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Piagam Penghargaan Kepala Relawan Kemanusiaan di HUT Ke-80 Bhayangkara

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WITA

Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:45 WITA

MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:04 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap LPj Tahun 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:04 WITA