Satpol PP Tanah Bumbu Sisir warung Jablai dan Tertibkan THM Ilegal di Sarigadung

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal atau yang dikenal sebagai warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, dan melibatkan unsur Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, serta ketua RT setempat.

Selain melakukan penertiban, petugas juga meninjau lokasi yang direncanakan sebagai tempat pendirian Pos Terpadu, yang akan difungsikan untuk mencegah kembali beroperasinya THM ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah orang yang tinggal di bangunan bekas warung jablai. Mereka beralasan belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih mencari hunian baru.

“Pada saat pemantauan, memang masih ada beberapa orang yang masih bertempat tinggal di lokasi karena mereka belum mendapatkan tempat tinggal baru,” ujar Syaikul Ansyari.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap Gulita Tanpa Listrik PLN

Namun demikian, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan RT setempat yang secara rutin melakukan patroli lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas diduga dilakukan dengan modus menutup akses utama bangunan bagian depan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam penyisiran lanjutan, petugas mendapati dua bangunan yang masih dihuni oleh beberapa orang perempuan. Dari dalam ruangan, ditemukan sejumlah botol bekas minuman keras serta alat kontrasepsi, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kepada petugas, perempuan yang berada di tempat tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu lagu atau LC. Proses penertiban sempat diwarnai perdebatan saat petugas meminta penghuni segera mengosongkan bangunan. Mereka mengaku masih memiliki kontrak sewa.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu dan BPKP Kalsel Perkuat Sinergi Perencanaan dan Penganggaran 2025

Sebagai solusi, petugas memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 bagi seluruh penghuni untuk meninggalkan lokasi secara mandiri.

Syaikul Ansyari menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan Pos Terpadu sebagai langkah pengawasan berkelanjutan dan upaya mencegah aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban umum.

“Pos Terpadu akan dipasang mulai 14 hingga 22 Januari. Petugas akan melakukan pengawasan rutin, memberikan teguran, dan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan Damkar dalam menertibkan warung jablai dan THM ilegal di wilayahnya.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan desa dari aktivitas yang melanggar aturan. Kami tidak menginginkan adanya warung jablai di Desa Sarigadung,” pungkasnya.(Team)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 di Mantewe dan Karang Bintang Dorong Transformasi Infrastruktur, Ekonomi, dan Pelayanan Publik
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Hibah Masjid dan Santunan di Karang Bintang
Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan
Menuju Hari Jadi ke-23, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Persiapan Bersama SKPD
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di Kusan Hulu dan Teluk Kepayang, Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah
Hangatnya Safari Ramadan 1447 H di Satui, Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Hibah Untuk Masjid dan Bantuan Sosial
Musrenbang RKPD 2027 di Dua Kecamatan, Pemkab Tanah Bumbu Sinkronkan Usulan Desa dan Arah RPJMD
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:30 WITA

Musrenbang RKPD 2027 di Mantewe dan Karang Bintang Dorong Transformasi Infrastruktur, Ekonomi, dan Pelayanan Publik

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WITA

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Hibah Masjid dan Santunan di Karang Bintang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WITA

Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WITA

Menuju Hari Jadi ke-23, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Persiapan Bersama SKPD

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:59 WITA

Musrenbang RKPD 2027 Digelar di Kusan Hulu dan Teluk Kepayang, Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah

Berita Terbaru