Pria Asal Banjarmasin Bawa Senjata Tajam dan Buat Onar di Jalan Raya, Warga Resah!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Aksi berbahaya seorang pria asal Banjarmasin membuat warga Tanah Bumbu terkejut! Seorang pria berinisial SU (29), dilaporkan meresahkan pengguna jalan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan anarkis di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, pada Jumat (1/11/2024). Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ini menimbulkan ketakutan di sekitar Desa Wanasari, di mana SU diduga melempari pengendara yang melintas dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Warga melaporkan adanya pria yang membuat keributan di jalan utama dan mengganggu ketertiban umum. Tim dari Polsek Sungai Loban segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi,” jelas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Slamet Riady Kembali Nahkodai PWI Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2028

Saat tiba, polisi mendapati SU membawa senjata tajam berupa pisau belati sepanjang 18 cm, dengan gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat. Senjata ini langsung disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, dan tidak memiliki izin untuk membawanya.

Identitas Lengkap Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jonser.

Baca Juga :  53 Tahun KORPRI: Momen Refleksi ASN Tanah Bumbu untuk Indonesia Maju

Saat ini, SU ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Ingatkan Bahaya Kepemilikan Senjata Tanpa Izin! (Panny)

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Harapan Baru bagi Keluarga Ibu Sri Purnama
Baznas Tanbu Serahkan Modal Usaha untuk Korban Kebakaran di Mantewe
Baznas Tanah Bumbu Dukung Khitanan Massal KKSS di Batulicin
Pelatihan CSIRT Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM Keamanan Siber Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Fraksi PKB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Catatan Penting
Semangat Tanah Bumbu Menuju WBBM 2026
Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University
Konsolidasi Organisasi BKMT di Tanah Bumbu: Memperkuat Ukhwah Islamiyah

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:05 WITA

Aksi Kemanusiaan BAZNAS: Harapan Baru bagi Keluarga Ibu Sri Purnama

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:03 WITA

Baznas Tanbu Serahkan Modal Usaha untuk Korban Kebakaran di Mantewe

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:01 WITA

Baznas Tanah Bumbu Dukung Khitanan Massal KKSS di Batulicin

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WITA

Pelatihan CSIRT Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM Keamanan Siber Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:45 WITA

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Fraksi PKB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dengan Catatan Penting

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Baznas Tanah Bumbu Dukung Khitanan Massal KKSS di Batulicin

Rabu, 9 Jul 2025 - 19:01 WITA