Pria Asal Banjarmasin Bawa Senjata Tajam dan Buat Onar di Jalan Raya, Warga Resah!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Aksi berbahaya seorang pria asal Banjarmasin membuat warga Tanah Bumbu terkejut! Seorang pria berinisial SU (29), dilaporkan meresahkan pengguna jalan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan anarkis di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, pada Jumat (1/11/2024). Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ini menimbulkan ketakutan di sekitar Desa Wanasari, di mana SU diduga melempari pengendara yang melintas dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Warga melaporkan adanya pria yang membuat keributan di jalan utama dan mengganggu ketertiban umum. Tim dari Polsek Sungai Loban segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi,” jelas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawas TPS di Kecamatan Kusan Hilir

Saat tiba, polisi mendapati SU membawa senjata tajam berupa pisau belati sepanjang 18 cm, dengan gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat. Senjata ini langsung disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, dan tidak memiliki izin untuk membawanya.

Identitas Lengkap Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Transformasi Tanah Bumbu: Menjadi Kota Strategis Penyangga IKN di Kalsel

Saat ini, SU ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Ingatkan Bahaya Kepemilikan Senjata Tanpa Izin! (Panny)

Berita Terkait

Haru dan Kebanggaan Warnai Wisuda Karantina Tahfidz ke-4 Pondok Pesantren Azzikra DDI Kersik Putih
Pendapatan Daerah Capai Rp4,47 Triliun, Wabup Tanbu Sampaikan LKPJ 2024
Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir
PT DLU Batulicin Bagi-Bagi Balon, Ciptakan Keceriaan Mudik di Pelabuhan Nusantara
Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026
Safari Ramadhan di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Tahfidz
Bupati Tanah Bumbu Optimis Operasi Ketupat 2025, Jamin Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Demi Ketahanan Pangan, Bupati Bang Arul Pilih Buka Puasa di Perjalanan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:54 WITA

Haru dan Kebanggaan Warnai Wisuda Karantina Tahfidz ke-4 Pondok Pesantren Azzikra DDI Kersik Putih

Senin, 24 Maret 2025 - 21:04 WITA

Pendapatan Daerah Capai Rp4,47 Triliun, Wabup Tanbu Sampaikan LKPJ 2024

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:20 WITA

Bupati Bang Arul Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kusan Hilir

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:17 WITA

PT DLU Batulicin Bagi-Bagi Balon, Ciptakan Keceriaan Mudik di Pelabuhan Nusantara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:37 WITA

Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

Berita Terbaru