Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  MTQN Ke-23 Kecamatan Simpang Empat: Ikhtiar Membangun Generasi Qur’ani

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

CFD Perdana Tanah Bumbu Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Olahraga, UMKM, dan Edukasi Lingkungan
Tanbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Pelari, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Pengembangan Sport Tourism
Aplikasi PROTAP Resmi Diluncurkan, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keprotokolan
300 Mahasiswa ULM Selesaikan KKN di 19 Desa Tanah Bumbu, Bupati Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Ikon Wisata Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 8 Tahun
MTQN Ke-23 Simpang Empat Ditutup, Bupati Dorong Generasi Muda Seimbang Ilmu dan Akhlak
Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:00 WITA

CFD Perdana Tanah Bumbu Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Olahraga, UMKM, dan Edukasi Lingkungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Tanbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Pelari, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Pengembangan Sport Tourism

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Aplikasi PROTAP Resmi Diluncurkan, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keprotokolan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WITA

300 Mahasiswa ULM Selesaikan KKN di 19 Desa Tanah Bumbu, Bupati Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:00 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi 8 Tahun

Berita Terbaru