Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut, Begini Kata Bupati Andi Rudi Latif

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Tanbu Pimpin Aksi Tanah Bumbu Bershalawat untuk Keberkahan Bangsa

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas
Penyegaran Organisasi Polres Tanah Bumbu, Kasat Polair dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti
Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu
Sensus Ekonomi 2026 Segera Dimulai, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Warga Sukseskan Pendataan Nasional
MTQN ke-22 Kusan Hulu Resmi Dibuka, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Tanah Bumbu, Bupati Dorong Implementasi Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Gedung Dialisis RSUD Andi Abdurrahman Noor Diresmikan, Layanan Cuci Darah Kini Lebih Optimal
Milad ke-109 Aisyiyah, Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk Daerah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WITA

Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:17 WITA

Penyegaran Organisasi Polres Tanah Bumbu, Kasat Polair dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WITA

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WITA

Sensus Ekonomi 2026 Segera Dimulai, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Warga Sukseskan Pendataan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:26 WITA

MTQN ke-22 Kusan Hulu Resmi Dibuka, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani

Berita Terbaru