Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap Gulita Tanpa Listrik PLN

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Bahas RAPBD 2025: Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Ungkap Akar Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Beberkan Capaian Pajak dan Langkah Tingkatkan PAD
Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli, Warga Madu Retno Kini Punya Fasilitas Olahraga yang Layak
Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kersik Putih
Antisipasi Listrik Padam, PT Air Minum Bersujud Perkuat Operasional dengan Tiga Genset Baru
Perjalanan Mahasiswa KKN Berujung Maut, Tujuh Orang Tewas di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru
TP PKK Tanah Bumbu Raih Empat Prestasi pada HKG PKK ke-54 Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:00 WITA

DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Ungkap Akar Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:30 WITA

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Beberkan Capaian Pajak dan Langkah Tingkatkan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Bangun Lapangan Voli, Warga Madu Retno Kini Punya Fasilitas Olahraga yang Layak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kersik Putih

Berita Terbaru