Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Tegaskan Dukungan Program Presiden di Rakornas Kemendagri

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM di Tanah Bumbu

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup
Ramadan Penuh Berkah, TP PKK dan Dekranasda Tanah Bumbu Berbagi di Jalan Raya Batulicin
Semarak Aksi Bajual Wadai 2026, Andi Irmayani Turun Langsung Dukung UMKM Lokal
Aksi Bajual Wadai 2026 Resmi Dibuka, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Perkuat UMKM Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri
Pelantikan Wakil Ketua PN Batulicin, Pemkab Tanbu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dukung Promosi Kuliner Ikan Khas Banua di TMII

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:06 WITA

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:13 WITA

Ramadan Penuh Berkah, TP PKK dan Dekranasda Tanah Bumbu Berbagi di Jalan Raya Batulicin

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:18 WITA

Semarak Aksi Bajual Wadai 2026, Andi Irmayani Turun Langsung Dukung UMKM Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:33 WITA

Aksi Bajual Wadai 2026 Resmi Dibuka, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Perkuat UMKM Tanah Bumbu

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru