Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Buka Tanah Bumbu Adventure Offroad Non Winch Individual Tahun 2025

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Pelajari Budidaya Nila Salin di Karawang: Dorong Sektor Perikanan sebagai Penopang Ketahanan Pangan

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka
Paviliun Tanah Bumbu Sabet Juara I Kalsel Expo 2026
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat
HUT ke-81 RI, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peran Veteran dan Seniman Tanah Bumbu
394 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 di Antaranya Langsung Bebas
Apel Renungan Suci dan Ziarah Makam Pahlawan, Bupati Tanah Bumbu Hormati Jasa Pahlawan
Semarak HUT ke-81 RI, Pawai Obor dan Apel Taptu Warnai Malam Kemerdekaan di Tanah Bumbu
Car Free Day Perdana Tanah Bumbu Hadirkan Ruang Sehat, Interaksi, dan Promosi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Paviliun Tanah Bumbu Sabet Juara I Kalsel Expo 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peran Veteran dan Seniman Tanah Bumbu

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:30 WITA

394 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3 di Antaranya Langsung Bebas

Berita Terbaru

Daerah

Paviliun Tanah Bumbu Sabet Juara I Kalsel Expo 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:00 WITA