Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Posyandu Tanah Bumbu Bertransformasi, Kini Tak Hanya Fokus pada Layanan Kesehatan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Tradisi Mappanre Ri Tasi’e 2025: Warisan Budaya yang Tetap Hidup di Tanah Bumbu

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Car Free Day Perdana Tanah Bumbu Hadirkan Ruang Sehat, Interaksi, dan Promosi UMKM
Sekolah Rakyat Tanah Bumbu Buka Harapan Baru bagi Anak dari Keluarga Rentan
Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu
Orado Championship Se-Kalsel 2026 Digelar di Tanah Bumbu dengan Total Hadiah Rp25 Juta
Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI
Tanah Bumbu Raih Peringkat Pertama Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel, Capai Rp12 Triliun
Tanah Bumbu Tampilkan Konsep Digitalisasi di Kalsel Expo 2026
BUMDesa Meranti Jaya Tanah Bumbu Raih Predikat Terbaik 1 se-Kalsel 2026

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Car Free Day Perdana Tanah Bumbu Hadirkan Ruang Sehat, Interaksi, dan Promosi UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:00 WITA

Sekolah Rakyat Tanah Bumbu Buka Harapan Baru bagi Anak dari Keluarga Rentan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanah Bumbu Raih Peringkat Pertama Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel, Capai Rp12 Triliun

Berita Terbaru