Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Transformasi Tanah Bumbu: Menjadi Kota Strategis Penyangga IKN di Kalsel

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Yulian Herawati Resmi Jabat Sekda Tanah Bumbu

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, PT Arutmin Indonesia Site Batulicin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media Tanah Bumbu
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadan di Desa Hidayah Makmur
KH .Hamzah Ketua Baznas Tanah Bumbu Menghadiri sekaligus Membuka LDK ZMart di Masjid Apung Pagatan, Dilanjutkan Penyaluran Bantuan Ramadan untuk Warga Pulau Burung
Bandara Internasional Bersujud Resmi Kantongi Sertifikat CASR 172, Tonggak Baru Kemajuan Transportasi Udara Tanah Bumbu
Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas III Batulicin
Safari Ramadan di Kusan Hilir, Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bansos dan Serukan Gerakan Indonesia ASRI
Safari Ramadan di Masjid Agung Nurussalam, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Kepemimpinan Teladan
Musrenbang RKPD 2027 di Simpang Empat dan Batulicin, Pemkab Tanbu Tetapkan 7 Prioritas Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:36 WITA

Pererat Silaturahmi, PT Arutmin Indonesia Site Batulicin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media Tanah Bumbu

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:18 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadan di Desa Hidayah Makmur

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:49 WITA

KH .Hamzah Ketua Baznas Tanah Bumbu Menghadiri sekaligus Membuka LDK ZMart di Masjid Apung Pagatan, Dilanjutkan Penyaluran Bantuan Ramadan untuk Warga Pulau Burung

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WITA

Bandara Internasional Bersujud Resmi Kantongi Sertifikat CASR 172, Tonggak Baru Kemajuan Transportasi Udara Tanah Bumbu

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:22 WITA

Safari Ramadan di Kusan Hilir, Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bansos dan Serukan Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terbaru