Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Kejadian Tragis di Kusan Hilir: Pria Pengasuh Cabuli Anak Majikan Sendiri

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Atensi Bupati Bang Arul: Instruksikan Regulasi Honor bagi Guru Swasta dan Madrasah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Raih 6 Penghargaan Bergengsi pada Musyawarah Perencanaan dan Evaluasi Kesehatan Daerah Kalsel 2025
Diskominfo Tanbu Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial di Era Digital
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Matone Peringati Hari Pahlawan
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Public Speaking bagi Kader dan Petugas Lapangan
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pemulihan Psikososial Pascabencana
Bupati Andi Rudi Latif Resmi Lepas Ribuan Peserta Tanah Bumbu Run 2025
Aksi Sinergitas Merah Putih dan Tabligh Akbar, Bupati Tanbu : Sinergi Kunci Kemajuan Daerah
Anggota DPRD Tanah Bumbu Dorong ada Kampanye Anti-Bullying di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 21:12 WITA

Tanah Bumbu Raih 6 Penghargaan Bergengsi pada Musyawarah Perencanaan dan Evaluasi Kesehatan Daerah Kalsel 2025

Rabu, 12 November 2025 - 11:02 WITA

Diskominfo Tanbu Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial di Era Digital

Senin, 10 November 2025 - 21:39 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Matone Peringati Hari Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 18:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Public Speaking bagi Kader dan Petugas Lapangan

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pemulihan Psikososial Pascabencana

Berita Terbaru