Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Sampaikan Asta Cita 8 Program Pembangunan Nasional Prabowo, Andi Rudi Apresiasi Langkah Gibran

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-75 Kotabaru

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026
TP PKK Tanah Bumbu Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Sinkronisasi Program 2026
Rekomendasi DPRD Diterapkan, Pembangunan Tanah Bumbu Lebih Terarah
Warga Pulau Suwangi Minta Evaluasi Status TWA, Desak Dialog dengan BKSDA Demi Kemandirian Daerah
Sirang Kriya Banua di TMII Perkuat Promosi, Produk Tanah Bumbu Siap Bersaing di Pasar Nasional
Pesona Budaya Mappanre Ritasi’e Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Sekolahkan 11 Dokter Jadi Spesialis, Tingkatkan Layanan RSUD Tipe B
Hati-Hati! Orderan Fiktif di Tanah Bumbu, Pelaku Catut Nama Instansi untuk Pesanan Besar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:05 WITA

12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:41 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Sinkronisasi Program 2026

Kamis, 16 April 2026 - 18:26 WITA

Rekomendasi DPRD Diterapkan, Pembangunan Tanah Bumbu Lebih Terarah

Rabu, 15 April 2026 - 13:22 WITA

Warga Pulau Suwangi Minta Evaluasi Status TWA, Desak Dialog dengan BKSDA Demi Kemandirian Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 15:18 WITA

Sirang Kriya Banua di TMII Perkuat Promosi, Produk Tanah Bumbu Siap Bersaing di Pasar Nasional

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Rekomendasi DPRD Diterapkan, Pembangunan Tanah Bumbu Lebih Terarah

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:26 WITA