Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Maling Motor Nekat Beraksi di Tanah Bumbu, Polisi Gercep Tangkap Pelaku di Pelaihari!

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Sektor Perikanan Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Hadirkan Perizinan Cepat dan Transparan Lewat OSS-RBA
Melalui Public Communication Summit 2026, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Komunikasi Publik
Permudah Akses Kerja bagi Masyarakat, Si-Tegar BerAKSI Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu
15 Pelaku Usaha Mikro Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar
Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas
Penyegaran Organisasi Polres Tanah Bumbu, Kasat Polair dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti
Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Sektor Perikanan Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:21 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Hadirkan Perizinan Cepat dan Transparan Lewat OSS-RBA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:27 WITA

Melalui Public Communication Summit 2026, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Komunikasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WITA

Permudah Akses Kerja bagi Masyarakat, Si-Tegar BerAKSI Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:05 WITA

15 Pelaku Usaha Mikro Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar

Berita Terbaru