Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakoor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Generasi Muda Didorong Pertahankan Ideologi Pancasila

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Bahas Tiga Raperda terkait Pemerintahan Desa dan Pajak
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Imbau SPBU Atur Jam Pelayanan BBM untuk Masyarakat Kecil
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu: SPBU Perlu Beri Ruang bagi Pekerja Kecil Harian
Dorong Literasi Warga Binaan, Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin
Lolos 30 Besar, Finalis Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Lanjutkan Perjalanan di Karantina Terbuka
Perkuat SDM dan Serapan Kerja, Tanah Bumbu Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Lokal
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Diperkuat, Bupati Minta Patroli dan Kesiapsiagaan Ditingkatkan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Tiga Raperda terkait Pemerintahan Desa dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!

Selasa, 15 September 2026 - 09:00 WITA

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Imbau SPBU Atur Jam Pelayanan BBM untuk Masyarakat Kecil

Selasa, 15 September 2026 - 08:30 WITA

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu: SPBU Perlu Beri Ruang bagi Pekerja Kecil Harian

Senin, 14 September 2026 - 10:30 WITA

Dorong Literasi Warga Binaan, Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin

Berita Terbaru