Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Polsek Satui Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Sembako, Warga Merasa Aman Kembali

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Diduga Penutupan Drainase Secara Sepihak oleh HTRE, Warga Minta Pemkab Tanah Bumbu Segera Mediasi Pembukaan Drainase

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Cetak Generasi Entrepreneur, Pemkab Tanah Bumbu Bekali 53 Pemuda dengan Ilmu Bisnis
Tanah Bumbu Kirim 100 Kafilah ke MTQN XXXVII Kalsel, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qurani
Muliakan Anak Yatim di Bulan Muharram, Masjid Ar Raudhah Wardatul Arsyad Gelar Penggalangan Dana Santunan 10 Muharam
Launching SP2D Online Terintegrasi SIPD RI, Komitmen Tanah Bumbu Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD
Dua Desa di Tanah Bumbu Ditunjuk Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Dorong Integrasi Sawit dan Sapi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:00 WITA

Cetak Generasi Entrepreneur, Pemkab Tanah Bumbu Bekali 53 Pemuda dengan Ilmu Bisnis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:45 WITA

Tanah Bumbu Kirim 100 Kafilah ke MTQN XXXVII Kalsel, Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qurani

Senin, 22 Juni 2026 - 14:03 WITA

Muliakan Anak Yatim di Bulan Muharram, Masjid Ar Raudhah Wardatul Arsyad Gelar Penggalangan Dana Santunan 10 Muharam

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:00 WITA

Launching SP2D Online Terintegrasi SIPD RI, Komitmen Tanah Bumbu Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:35 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:35 WITA