Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Hadapi Musim Kemarau, BPBD Tanah Bumbu Gelar Rapat Pusdalops-PB

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih Apresiasi dari B-Universe atas Inovasi Layanan Publik Kategori Pemerintah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Program Kredit Tanpa Bunga bagi Usaha Mikro
Tekan Risiko Penipuan Digital, Tanah Bumbu Dukung Program Banua Waspada Scam
Urus KTP-el Makin Mudah, Warga Angsana dan Mantewe Bisa Rekam di Kantor Kecamatan
Perkuat Layanan Pengaduan Sekolah Diskominfosp Tanbu Gelar Monev SP4N LAPOR!
Prof Akbar Perkuat Kolaborasi STIKES Darul Azhar dengan IVFI Kalsel, Dorong Peningkatan Kompetensi Farmasi
Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027, Belanja Daerah Rp2,88 Triliun
Bupati Andi Rudi Latif Sambut Kedatangan Tenaga Kependidikan, Kadet PPL, dan Dosen Pendamping UNHAN Perkuat Sekolah Rakyat
Perkuat Akurasi Bansos, 100 Calon Agen Perlinsos di Tanbu Ikuti Aktivasi IKD

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Program Kredit Tanpa Bunga bagi Usaha Mikro

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Tekan Risiko Penipuan Digital, Tanah Bumbu Dukung Program Banua Waspada Scam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Urus KTP-el Makin Mudah, Warga Angsana dan Mantewe Bisa Rekam di Kantor Kecamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Perkuat Layanan Pengaduan Sekolah Diskominfosp Tanbu Gelar Monev SP4N LAPOR!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Prof Akbar Perkuat Kolaborasi STIKES Darul Azhar dengan IVFI Kalsel, Dorong Peningkatan Kompetensi Farmasi

Berita Terbaru