Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu Tunjukkan Capaian Positif: Ekonomi Tumbuh 5,52 Persen dan Kemiskinan Turun

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana: Pemkab Tanah Bumbu Siapkan 20 Rumah Baru untuk Korban Kebakaran

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Antisipasi Listrik Padam, PT Air Minum Bersujud Perkuat Operasional dengan Tiga Genset Baru
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian
Perubahan KUA-PPAS 2026 Resmi Disampaikan, Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan Penyusunan APBD Perubahan
Bang Arul Tingkatkan Kenyamanan Sarana Ibadah, Halaman Masjid di Desa Mantawakan Mulia Kini Lebih Tertata
MTQN Ke-19 Karang Bintang Resmi Dibuka, Bumikan Al-Qur’an untuk Generasi Berkarakter
Diskominfosp Tanah Bumbu Perkuat Keamanan Siber Lewat Bimtek Web Defacement
Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemkab Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Masa Depan Pesisir
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan di Desa Sepunggur

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Antisipasi Listrik Padam, PT Air Minum Bersujud Perkuat Operasional dengan Tiga Genset Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:29 WITA

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WITA

Perubahan KUA-PPAS 2026 Resmi Disampaikan, Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan Penyusunan APBD Perubahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:00 WITA

Bang Arul Tingkatkan Kenyamanan Sarana Ibadah, Halaman Masjid di Desa Mantawakan Mulia Kini Lebih Tertata

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:43 WITA

MTQN Ke-19 Karang Bintang Resmi Dibuka, Bumikan Al-Qur’an untuk Generasi Berkarakter

Berita Terbaru