Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Ketua BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Marbot Masjid dan Mushola di Simpang Empat

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  SPBU Km. 8 Jalan Pelajau Jadi Andalan Warga, Pelayanan Dinilai Memuaskan

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke-23, Iswadi Rauf Raih Nilai Tertinggi
Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai
Bupati Andi Rudi Latif Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Berbasis Transformasi dan Sinergi
Wakil Ketua 1 DPRD Tanah Bumbu Berbaur Bersama Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di Martapura, Pejabat dan Ulama Serukan Keteladanan Akhlak
Silaturahmi Idulfitri 1447 H, Bupati Tanah Bumbu Serahkan Santunan Anak Yatim
Semarak Idul Fitri, Bupati Andi Rudi Latif Lepas Festival Tanglong 2026
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Silaturahmi
Bupati Andi Rudi Latif Sahur On The Road Sambil Salurkan Bantuan dan Pantau Pemudik

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Lomba Desain Logo HUT ke-23, Iswadi Rauf Raih Nilai Tertinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:20 WITA

Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:02 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Berbasis Transformasi dan Sinergi

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:07 WITA

Wakil Ketua 1 DPRD Tanah Bumbu Berbaur Bersama Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di Martapura, Pejabat dan Ulama Serukan Keteladanan Akhlak

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:46 WITA

Silaturahmi Idulfitri 1447 H, Bupati Tanah Bumbu Serahkan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai

Senin, 30 Mar 2026 - 13:20 WITA