Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Desak PT AM Bersujud Benahi Distribusi Air, Tagihan Saat Air Tak Mengalir Jadi Sorotan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Slamet Riady Kembali Nahkodai PWI Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2028

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Perkuat SDM dan Serapan Kerja, Tanah Bumbu Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Lokal
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Diperkuat, Bupati Minta Patroli dan Kesiapsiagaan Ditingkatkan
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Istighosah Hadapi Kemarau dan Karhutla
Pemkab Tanah Bumbu dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI untuk 100 Penyandang Disabilitas
Peringati HUT ke-81 TNI, Tanah Bumbu Tanam 1.000 Mangrove di Muara Pagatan
Pemkab Tanah Bumbu Buka Akses Modal UMKM Lewat Pelatihan dan Kredit BerSERI
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:00 WITA

Perkuat SDM dan Serapan Kerja, Tanah Bumbu Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Lokal

Sabtu, 12 September 2026 - 11:30 WITA

Satgas Karhutla Tanah Bumbu Diperkuat, Bupati Minta Patroli dan Kesiapsiagaan Ditingkatkan

Jumat, 11 September 2026 - 18:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Istighosah Hadapi Kemarau dan Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI untuk 100 Penyandang Disabilitas

Rabu, 9 September 2026 - 12:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Buka Akses Modal UMKM Lewat Pelatihan dan Kredit BerSERI

Berita Terbaru