Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Segumbang

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah
Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas PSKS untuk Perkuat Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Dekranasda Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Kenal Pamit Kapolres Tanah Bumbu, Pemkab Apresiasi AKBP Arief Prasetya dan Sambut AKBP Novy Adi Wibowo
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan ULM atas Dukungan Program KKN Lingkungan Hidup
Transformasi dari Konvensional menuju Era Modern, Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
KKN Tematik Lingkungan Hidup ULM 2026, Libatkan 300 Mahasiswa Bangun Desa Berkelanjutan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas PSKS untuk Perkuat Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:00 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WITA

Kenal Pamit Kapolres Tanah Bumbu, Pemkab Apresiasi AKBP Arief Prasetya dan Sambut AKBP Novy Adi Wibowo

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan ULM atas Dukungan Program KKN Lingkungan Hidup

Berita Terbaru