Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Dirham Zain: Penunjukan Yulian Herawati sebagai Plh Sekda Tanah Bumbu Tepat dan Berbasis Kompetensi

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Hari Ke-6 Magelang Retreat 2025, Bupati Bang Arul dan Kepala Daerah Jalani Jadwal Padat

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha
Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut
Produk Unggulan Tanbu Dipacu Tembus Pasar Global
Semangat Kebersamaan Warnai Iduladha 1447 H, Mushola Miftahul Jannah Tanah Bumbu Sembelih 4 Sapi dan 2 Kambing untuk Ratusan Warga
Pemkab Tanah Bumbu Sigap Tindaklanjuti Keluhan Drainase Tertutup Warga Kampung Baru
Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin
Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan
Pemkab Tanah Bumbu Seleksi Peserta Pelatihan Kerja, Dorong Warga Lebih Mandiri dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:15 WITA

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:46 WITA

Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:20 WITA

Produk Unggulan Tanbu Dipacu Tembus Pasar Global

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:27 WITA

Semangat Kebersamaan Warnai Iduladha 1447 H, Mushola Miftahul Jannah Tanah Bumbu Sembelih 4 Sapi dan 2 Kambing untuk Ratusan Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:22 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sigap Tindaklanjuti Keluhan Drainase Tertutup Warga Kampung Baru

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:46 WITA

Tanah Bumbu

Produk Unggulan Tanbu Dipacu Tembus Pasar Global

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:20 WITA