Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Capaian Pembangunan Tanah Bumbu Meningkat, IPM Tinggi dan Ekonomi Tumbuh Stabil

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Prof Akbar Perkuat Kolaborasi STIKES Darul Azhar dengan IVFI Kalsel, Dorong Peningkatan Kompetensi Farmasi
Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027, Belanja Daerah Rp2,88 Triliun
Bupati Andi Rudi Latif Sambut Kedatangan Tenaga Kependidikan, Kadet PPL, dan Dosen Pendamping UNHAN Perkuat Sekolah Rakyat
Perkuat Akurasi Bansos, 100 Calon Agen Perlinsos di Tanbu Ikuti Aktivasi IKD
Lantik Pejabat Pemkab Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional di Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Pemberdayaan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Prof Akbar Perkuat Kolaborasi STIKES Darul Azhar dengan IVFI Kalsel, Dorong Peningkatan Kompetensi Farmasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027, Belanja Daerah Rp2,88 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sambut Kedatangan Tenaga Kependidikan, Kadet PPL, dan Dosen Pendamping UNHAN Perkuat Sekolah Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WITA

Perkuat Akurasi Bansos, 100 Calon Agen Perlinsos di Tanbu Ikuti Aktivasi IKD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Lantik Pejabat Pemkab Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027, Belanja Daerah Rp2,88 Triliun

Jumat, 16 Okt 2026 - 11:00 WITA