Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Internal Koperasi untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Gedung Dialisis RSUD Andi Abdurrahman Noor Diresmikan, Layanan Cuci Darah Kini Lebih Optimal

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Buka Akses Modal UMKM Lewat Pelatihan dan Kredit BerSERI
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu
PKP Angkatan IV Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Jadi Agen Perubahan
BKMT Tanah Bumbu Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Kepedulian Sosial
67 Peserta Uji Wawasan dan Unjuk Bakat Menuju 30 Besar Duta Wisata Tanbu 2026
Andi Irmayani Rudi Latif: Ibu Punya Peran Penting Bentuk Karakter Anak di Era Digital
2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Buka Akses Modal UMKM Lewat Pelatihan dan Kredit BerSERI

Selasa, 8 September 2026 - 09:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WITA

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Senin, 7 September 2026 - 14:00 WITA

PKP Angkatan IV Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Jadi Agen Perubahan

Senin, 7 September 2026 - 09:30 WITA

BKMT Tanah Bumbu Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Daerah

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WITA