Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Hari Korpri ke-53 di Tanah Bumbu: Lomba Panca Prasetya Teguhkan Semangat Pengabdian ASN

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Tanah Bumbu Kukuhkan Komitmen Transparansi Lewat Penandatanganan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Pemberdayaan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Strategi Akselerasi Kinerja Pembangunan Daerah
Ngopi Bareng Aksi Sinergitas Merah Putih Jadi Wadah Kebersamaan, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan Masyarakat Tanah Bumbu
Dekranasda Tanah Bumbu Bawa Tenun Pagatan dan Produk Lokal ke INACRAFT 2026
Pemkab Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Kemiskinan dan Pengembangan SDM
Visi Baru Kampus Kesehatan Masa Depan, Prof. Dr. Muzahid Akbar Hayat Resmi Nakhodai Stikes Darul Azhar Batulicin Periode 2026–2031
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU untuk Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Sekolah Pangan, Perkuat Menu Ikan untuk Cegah Stunting

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Pemberdayaan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Strategi Akselerasi Kinerja Pembangunan Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Ngopi Bareng Aksi Sinergitas Merah Putih Jadi Wadah Kebersamaan, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan Masyarakat Tanah Bumbu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:30 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Bawa Tenun Pagatan dan Produk Lokal ke INACRAFT 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Kemiskinan dan Pengembangan SDM

Berita Terbaru