Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Baznas Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Warga Karang Bintang

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025, Pertahankan WTP ke-13 Berturut-turut
Pembukaan PKP Angkatan IV 2026, Bupati Tanah Bumbu Dorong ASN Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik
Gebyar PAUD 2026: Wadah Anak Tanah Bumbu Tunjukkan Bakat dan Kreativitas
BPBD Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Relawan, 92 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Tanah Bumbu Deklarasikan Gerakan Pilah Sampah dan Indonesia ASRI di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Sektor Perikanan Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Hadirkan Perizinan Cepat dan Transparan Lewat OSS-RBA

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WITA

Tanah Bumbu Kirim 2 ASN Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:13 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025, Pertahankan WTP ke-13 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WITA

Pembukaan PKP Angkatan IV 2026, Bupati Tanah Bumbu Dorong ASN Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:46 WITA

Gebyar PAUD 2026: Wadah Anak Tanah Bumbu Tunjukkan Bakat dan Kreativitas

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:10 WITA

BPBD Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Relawan, 92 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Berita Terbaru