Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Atlet PJSI Tanah Bumbu Raih 5 Medali di Kejuaraan Judo Bupati Cup 2 Kalteng–Kalsel

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Paket Ramadan untuk Warga Tidak Mampu di Karang Bintang

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026
Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal
Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan
Pemenang Desain Logo HUT Tanbu Ke-23 Raih Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Filosofi Dibaliknya
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi dan Harapan pada Pisah Sambut Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu
Pesona Tenun Pagatan Tampil Memukau di Fashion Show Aksi Inovasi Tanbu 2026
Ribuan Jamaah Ramaikan Tabligh Akbar HUT ke-23 Tanah Bumbu, Perkuat Keimanan Bersama Ustadz Aa Hilman
Pemkab Tanbu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Workshop Manajemen Risiko 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:51 WITA

Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026

Minggu, 5 April 2026 - 13:18 WITA

Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WITA

Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:46 WITA

Pemenang Desain Logo HUT Tanbu Ke-23 Raih Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Filosofi Dibaliknya

Jumat, 3 April 2026 - 18:49 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi dan Harapan pada Pisah Sambut Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu

Berita Terbaru