Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Pondok Pesantren Azzikra: Sambutan Kepala Kementerian Agama RI Menginspirasi Santri untuk Terus Berjuang Merengkuh Masa Depan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026 Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika
Polres Tanah Bumbu dan RAM Sabet Juara di Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026
HUT ke-21 Kecamatan Simpang Empat Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
UPZ Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Santuni 132 Anak Yatim, Warga Tanbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharram
Posyandu Tanah Bumbu Bertransformasi, Kini Tak Hanya Fokus pada Layanan Kesehatan
UPZ Masjid Ar-Raudhah Wardatul Arsyad Salurkan Santunan untuk 132 Anak Yatim, Warga Tanah Bumbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharam 1448 H
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Termasuk IJD di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:58 WITA

Polres Tanah Bumbu dan RAM Sabet Juara di Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:45 WITA

HUT ke-21 Kecamatan Simpang Empat Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:58 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WITA

UPZ Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Santuni 132 Anak Yatim, Warga Tanbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharram

Berita Terbaru