Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Tanbu H. Bahsanuddin Berikan Suara di TPS 06 Batulicin, Warga Tanah Bumbu Titip Harapan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Kemenag Kalsel atas Dukungan Ibadah Haji 2025

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Momentum Maulid Nabi, TP PKK Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
BPBD Tanah Bumbu Tangani Tiga Kebakaran Lahan, 7 Hektare Berhasil Dipadamkan
PKKMB Politeknik Batulicin 2026 Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Ciptakan Dampak Positif
Di Tengah Kemarau, Bupati Tanah Bumbu Tersedu dan Ajak Warga Salat Istisqa
Meriahkan HUT ke-81 RI, Aksi Merah Putih Ditutup dengan Lomba Tarik Tambang
Dekranasda Tanah Bumbu Kenalkan Produk Unggulan Daerah di Tala Craft 2026
Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Ekspose Manajemen Talenta ASN ke BKN
Tingkatkan Kompetensi Humas, Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Momentum Maulid Nabi, TP PKK Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:30 WITA

BPBD Tanah Bumbu Tangani Tiga Kebakaran Lahan, 7 Hektare Berhasil Dipadamkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WITA

PKKMB Politeknik Batulicin 2026 Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Ciptakan Dampak Positif

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Di Tengah Kemarau, Bupati Tanah Bumbu Tersedu dan Ajak Warga Salat Istisqa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Meriahkan HUT ke-81 RI, Aksi Merah Putih Ditutup dengan Lomba Tarik Tambang

Berita Terbaru