Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Unggulan Garuda

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  KPU Tanah Bumbu Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Persiapan Matang Menuju Pilkada Serentak 2024

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Baznas Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Warga Karang Bintang
Atlet PJSI Tanah Bumbu Raih 5 Medali di Kejuaraan Judo Bupati Cup 2 Kalteng–Kalsel
2 Mahasiswa Politeknik Batulicin Harumkan Tanah Bumbu di Kejuaraan Judo Bupati Cup 2 Kalteng–Kalsel
Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap Gulita Tanpa Listrik PLN
Yulian Herawati Resmi Jabat Sekda Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Program Light Up The Dream PLN
Bupati Andi Rudi Latif Resmi Tutup KKN Tematik FPIK Berdampak Sekaligus Tinjau EXPO Hasil KKN di Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Terbaik 1 PPKLLAJ 2025 Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:27 WITA

Baznas Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Warga Karang Bintang

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:56 WITA

Atlet PJSI Tanah Bumbu Raih 5 Medali di Kejuaraan Judo Bupati Cup 2 Kalteng–Kalsel

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:29 WITA

2 Mahasiswa Politeknik Batulicin Harumkan Tanah Bumbu di Kejuaraan Judo Bupati Cup 2 Kalteng–Kalsel

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:12 WITA

Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap Gulita Tanpa Listrik PLN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Yulian Herawati Resmi Jabat Sekda Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Daerah

Yulian Herawati Resmi Jabat Sekda Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:10 WITA