Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Tekankan Solusi Nyata untuk Kemitraan Peternak Ayam dan Stabilitas Harga

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Siap Perjuangkan Listrik dan Jadikan Sepunggur Ikon Wisata Mangrove dan Kuliner Pesisir

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah
Bimtek Kepemimpinan Aparatur Tanbu Dorong Pelayanan Publik Prima dan Integritas
Ketua TP PKK Tanbu Lantik Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi dan Gotong Royong
Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026
Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal
Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan
Pemenang Desain Logo HUT Tanbu Ke-23 Raih Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Filosofi Dibaliknya
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi dan Harapan pada Pisah Sambut Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Tanbu Percepat Digitalisasi Daerah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Makin Mudah

Selasa, 7 April 2026 - 13:32 WITA

Bimtek Kepemimpinan Aparatur Tanbu Dorong Pelayanan Publik Prima dan Integritas

Selasa, 7 April 2026 - 08:09 WITA

Ketua TP PKK Tanbu Lantik Ketua PKK Kusan Hulu, Dorong Inovasi dan Gotong Royong

Minggu, 5 April 2026 - 13:51 WITA

Semangat dan Kreativitas Anak-Anak Warnai Storytelling & Lomba Pidato Aksi Inovasi Tanbu 2026

Minggu, 5 April 2026 - 13:18 WITA

Aksi Inovasi Tanbu, Tomat Cherry Stevia Jadi Peluang Usaha Baru bagi Petani Lokal

Berita Terbaru