Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Dukung Penuh Program Cetak Sawah Rakyat, Terima Kunjungan Plt Dirjen Lahan dan Irigasi RI

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Libatkan Masyarakat, Kecamatan Kusan Tengah Gelar Forum Peninjauan Standar Pelayanan
Peringatan HUT IGTKI-PGRI ke-76, Andi Irmayani Rudi Latif: Guru TK Adalah Pahlawan Pembentuk Karakter Generasi Emas
Upacara HARGANAS Ke-33 di Tanah Bumbu Tegaskan Peran Keluarga Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika
BPBD Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mekar Sari, Kerugian Capai Rp415,7 Juta
Polres Tanah Bumbu dan RAM Sabet Juara di Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026
HUT ke-21 Kecamatan Simpang Empat Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:30 WITA

Libatkan Masyarakat, Kecamatan Kusan Tengah Gelar Forum Peninjauan Standar Pelayanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:17 WITA

Peringatan HUT IGTKI-PGRI ke-76, Andi Irmayani Rudi Latif: Guru TK Adalah Pahlawan Pembentuk Karakter Generasi Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:18 WITA

Upacara HARGANAS Ke-33 di Tanah Bumbu Tegaskan Peran Keluarga Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

Senin, 29 Juni 2026 - 10:21 WITA

BPBD Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mekar Sari, Kerugian Capai Rp415,7 Juta

Berita Terbaru