Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul Hadiri Safari Dakwah dan Ziarah Bersama Guru Mulia Al Habib Musthofa bin Abdullah Alaydrus

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS bagi Pelajar SMA/SMK

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Permen PUPR 1/2023 untuk Perkuat Tata Kelola Jasa Konstruksi
Gubernur Kalsel Apresiasi Bupati Tanah Bumbu atas Penerangan Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru
Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disampaikan ke DPRD, Anggaran Didorong Tepat Sasaran
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Konektivitas Desa, Bantu Aktivitas Warga Rantau Panjang Hulu
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Stand Terbaik “The Most Interactive” di Apkasi Expo 2026
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Fasilitas Dasar Permukiman di Kersik Putih
Kenalkan Sayuran Sejak Dini, Bunda PAUD Tanah Bumbu Edukasi Pangan Sehat di TK Syiona School
Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Permen PUPR 1/2023 untuk Perkuat Tata Kelola Jasa Konstruksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Bupati Tanah Bumbu atas Penerangan Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru

Selasa, 1 September 2026 - 17:30 WITA

Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disampaikan ke DPRD, Anggaran Didorong Tepat Sasaran

Selasa, 1 September 2026 - 15:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Konektivitas Desa, Bantu Aktivitas Warga Rantau Panjang Hulu

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Stand Terbaik “The Most Interactive” di Apkasi Expo 2026

Berita Terbaru