Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan IPKD Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Manajer H. Aziz Muslim Sukses Bangun Tim Kompetitif, Putra Kusan FC Tembus Final Piala Bupati Tanah Bumbu 2026

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap LPj Tahun 2025
MTQN Ke-5 Teluk Kepayang Resmi Ditutup, Desa Tibarau Panjang Raih Juara 1
Bantuan Sosial TP PKK Tanah Bumbu dan Bank Kalsel Sasar Warga Membutuhkan di Karang Bintang
Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Piagam Penghargaan Kepala Relawan Kemanusiaan di HUT Ke-80 Bhayangkara
Bupati Tanah Bumbu Lantik Pejabat Pukul 07.00 Wita, Tekankan Disiplin dan Integritas
MTQN ke-5 Kecamatan Teluk Kepayang Resmi Dibuka, 283 Peserta dari 8 Desa Ikuti Lomba
Libatkan Masyarakat, Kecamatan Kusan Tengah Gelar Forum Peninjauan Standar Pelayanan
Peringatan HUT IGTKI-PGRI ke-76, Andi Irmayani Rudi Latif: Guru TK Adalah Pahlawan Pembentuk Karakter Generasi Emas

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap LPj Tahun 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:03 WITA

MTQN Ke-5 Teluk Kepayang Resmi Ditutup, Desa Tibarau Panjang Raih Juara 1

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:00 WITA

Bantuan Sosial TP PKK Tanah Bumbu dan Bank Kalsel Sasar Warga Membutuhkan di Karang Bintang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:21 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Piagam Penghargaan Kepala Relawan Kemanusiaan di HUT Ke-80 Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:57 WITA

MTQN ke-5 Kecamatan Teluk Kepayang Resmi Dibuka, 283 Peserta dari 8 Desa Ikuti Lomba

Berita Terbaru