Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Gerebek Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Capaian Pembangunan Tanah Bumbu Meningkat, IPM Tinggi dan Ekonomi Tumbuh Stabil
Hadir Lebih Dekat : PT.PLN Rayon Batulicin Perkuat Layanan Kelistrikan di Tanah Bumbu, untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026
Ketua BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Marbot Masjid dan Mushola di Simpang Empat
Bupati Tanah Bumbu Berikan Penghargaan Adipura Lokal kepada Desa Terbaik
Wanita Islam Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah, Bantu Warga Dapatkan Sembako dengan Harga Terjangkau
Polres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Gerakan Pangan Murah POLRI–BULOG, Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat
Polres Tanah Bumbu Gelar Nuzulul Qur’an 1447 H, Pererat Silaturahmi & Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:45 WITA

Capaian Pembangunan Tanah Bumbu Meningkat, IPM Tinggi dan Ekonomi Tumbuh Stabil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:30 WITA

Hadir Lebih Dekat : PT.PLN Rayon Batulicin Perkuat Layanan Kelistrikan di Tanah Bumbu, untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Semua Pihak dalam Suksesnya Aksi Bajual Wadai 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:34 WITA

Ketua BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Marbot Masjid dan Mushola di Simpang Empat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:59 WITA

Bupati Tanah Bumbu Berikan Penghargaan Adipura Lokal kepada Desa Terbaik

Berita Terbaru