Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Tahfidz

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Politeknik Batulicin Dorong Penguatan Manajemen Sekolah Vokasi di Tanah Bumbu

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Dorong Integrasi Sawit dan Sapi untuk Ketahanan Pangan Nasional
Hibah Alat Berat untuk Politeknik Batulicin Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan di Tanah Bumbu
Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Segumbang
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional
Zikir dan Khataman Quran Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Bumi Bersujud Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda BPD, Perkuat Peran Strategis dan Penyesuaian Regulasi Desa
Pelatihan Bahasa Mandarin 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Tanbu Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WITA

Wamenko Pangan RI Tinjau KSPEAN di Tanah Bumbu, Dorong Integrasi Sawit dan Sapi untuk Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:46 WITA

Hibah Alat Berat untuk Politeknik Batulicin Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan di Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WITA

Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Segumbang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:18 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Dialektika Produk Hukum Daerah 2026, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WITA

Peresmian 8 MPP Baru oleh Menteri PANRB, Tanah Bumbu Jadi Bagian dari Peresmian Nasional

Berita Terbaru