Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Maling Motor Nekat Beraksi di Tanah Bumbu, Polisi Gercep Tangkap Pelaku di Pelaihari!

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas III Batulicin

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemkab Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Masa Depan Pesisir
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan di Desa Sepunggur
Pemkab Tanah Bumbu Tinggikan Tanggul, Petambak Kepiting Muara Pagatan Tak Lagi Cemas Air Pasang
BPBD Tanah Bumbu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID melalui Asistensi se-Kalsel
Pemkab Tanah Bumbu Peringati Hari Anak Nasional 2026, Tekankan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Penyusunan Indeks Kesalehan Sosial Tahun 2026
Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:26 WITA

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemkab Tanah Bumbu Tanam Mangrove untuk Masa Depan Pesisir

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produktivitas Petani dan Petambak Lewat Pengaspalan Jalan di Desa Sepunggur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:01 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tinggikan Tanggul, Petambak Kepiting Muara Pagatan Tak Lagi Cemas Air Pasang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WITA

BPBD Tanah Bumbu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:44 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID melalui Asistensi se-Kalsel

Berita Terbaru