Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Baznas Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Binaan di Ajang MTQ Nasional XXI Tingkat kabupaten Tanah Bumbu

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Resmi Buka Sosialisasi Coretax dan LHKPN 2025

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS
Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan
Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah
Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan
Tanbu Youth Basketball 2026 Ditutup, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Resmi Disetujui
Kader PKK Tanah Bumbu Sabet Lima Penghargaan di Jambore PKK Kalsel 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Tenun Pagatan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:00 WITA

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Rabu, 23 September 2026 - 08:30 WITA

Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan

Senin, 21 September 2026 - 19:00 WITA

Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah

Senin, 21 September 2026 - 15:30 WITA

Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan

Senin, 21 September 2026 - 12:00 WITA

Tanbu Youth Basketball 2026 Ditutup, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru