Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bawaslu Tanah Bumbu Tingkatkan Pengawasan Pemilu 2024 Melalui Pelatihan dan Penggunaan Aplikasi SIWASLIH

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau
Aksi Merah Putih Gerak Jalan Pelajar Tanah Bumbu Jadi Wadah Pembinaan Karakter Generasi Muda
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu, Berikan Beasiswa Pendidikan
Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka
Paviliun Tanah Bumbu Sabet Juara I Kalsel Expo 2026
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat
HUT ke-81 RI, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peran Veteran dan Seniman Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Aksi Merah Putih Gerak Jalan Pelajar Tanah Bumbu Jadi Wadah Pembinaan Karakter Generasi Muda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu, Berikan Beasiswa Pendidikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:30 WITA