Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Job Fair Tanah Bumbu 2025 Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Gandeng 25 Perusahaan

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

DPRD dan Bupati Tanah Bumbu Tinjau Langsung Penumpang Tertunda di Pelabuhan ASDP Batulicin
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda
Bupati Tanah Bumbu Lantik 23 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Visioner
Pemkab Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
Pastikan Keamanan Mudik Jalur Laut, Polres Tanah Bumbu Sidak dan Tes Urine Nahkoda Kapal
Polres Tanah Bumbu Sediakan Akses Internet Gratis bagi Pemudik di Jalur Bypass Batulicin–Banjarbaru
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Penyusunan Laporan Kinerja dan Tindak Lanjut AKIP
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan ATC Bandara Bersujud dan Waroeng Aksi Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WITA

DPRD dan Bupati Tanah Bumbu Tinjau Langsung Penumpang Tertunda di Pelabuhan ASDP Batulicin

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum BerAKSI untuk Berbuka dan Sahur bagi 269 Penumpang Tertunda

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:29 WITA

Bupati Tanah Bumbu Lantik 23 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Visioner

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 20:32 WITA

Pastikan Keamanan Mudik Jalur Laut, Polres Tanah Bumbu Sidak dan Tes Urine Nahkoda Kapal

Berita Terbaru