Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Perkuat Aset Daerah, Tanah Bumbu Terima Sertipikat Tanah BMD

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Hari Korpri ke-53 di Tanah Bumbu: Lomba Panca Prasetya Teguhkan Semangat Pengabdian ASN

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Andi Irmayani Rudi Latif: Ibu Punya Peran Penting Bentuk Karakter Anak di Era Digital
2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu
Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama dan Aspira Skill Center Tingkatkan Kompetensi Aparatur
Perkuat Aset Daerah, Tanah Bumbu Terima Sertipikat Tanah BMD
Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Permen PUPR 1/2023 untuk Perkuat Tata Kelola Jasa Konstruksi
Gubernur Kalsel Apresiasi Bupati Tanah Bumbu atas Penerangan Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru
Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Disampaikan ke DPRD, Anggaran Didorong Tepat Sasaran
Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Konektivitas Desa, Bantu Aktivitas Warga Rantau Panjang Hulu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:30 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif: Ibu Punya Peran Penting Bentuk Karakter Anak di Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 18:00 WITA

2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu

Kamis, 3 September 2026 - 17:00 WITA

Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama dan Aspira Skill Center Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WITA

Perkuat Aset Daerah, Tanah Bumbu Terima Sertipikat Tanah BMD

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Bupati Tanah Bumbu atas Penerangan Jalan Bypass Batulicin-Banjarbaru

Berita Terbaru

Opini

Praduga Tak Bersalah di Era Viral: Masihkah Relevan?

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:00 WITA