Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawas TPS di Kecamatan Kusan Hilir

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Transformasi PDAM Bersujud Jadi Perseroda, Gubernur Kalsel Siap Dorong Perubahan Layanan Air Bersih di Tanah Bumbu"

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Digital: Diskominfo Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Pusat Data
Program Makan Sehat Bergizi Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu : Sasar Ribuan Siswa Untuk Gizi Lebih Baik
Lampu Hias Signature Terangi Tanah Bumbu, Perpaduan Estetika dan Pesan Moral di Setiap Tikungan
Peringatan Hari Amal Bakti ke-79: Momen Refleksi dan Apresiasi Dedikasi Kementerian Agama
Rapat Pleno Terbuka: Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Terpilih 2024
Semarak HUT ke-44 Satpam di Tanah Bumbu: Wujudkan Kamtibmas untuk Indonesia Emas
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Arboretum at-Ta’if, Ikon Baru Pelestarian Lingkungan
Teluk Kepayang Tumbuh Pesat, Kantor Camat Diresmikan oleh Bupati Zairullah Azhar

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:49 WITA

Pemkab Tanbu Perkuat Transformasi Digital: Diskominfo Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Pusat Data

Senin, 13 Januari 2025 - 21:31 WITA

Program Makan Sehat Bergizi Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu : Sasar Ribuan Siswa Untuk Gizi Lebih Baik

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WITA

Lampu Hias Signature Terangi Tanah Bumbu, Perpaduan Estetika dan Pesan Moral di Setiap Tikungan

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:26 WITA

Peringatan Hari Amal Bakti ke-79: Momen Refleksi dan Apresiasi Dedikasi Kementerian Agama

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:06 WITA

Rapat Pleno Terbuka: Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Terpilih 2024

Berita Terbaru