Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pisah Sambut Dandim 1022/Tnb: Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Rehabilitasi Musholla Al-Washilah di Kersik Putih
Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS
Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan
Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah
Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan
Tanbu Youth Basketball 2026 Ditutup, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Rehabilitasi Musholla Al-Washilah di Kersik Putih

Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WITA

Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026

Rabu, 23 September 2026 - 09:00 WITA

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Senin, 21 September 2026 - 19:00 WITA

Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah

Berita Terbaru