Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD, Bukti Komitmen Dukung Pembangunan Kodam di Kalsel

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Jalan Bypass Batulicin - Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Tinggikan Tanggul, Petambak Kepiting Muara Pagatan Tak Lagi Cemas Air Pasang
BPBD Tanah Bumbu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID melalui Asistensi se-Kalsel
Pemkab Tanah Bumbu Peringati Hari Anak Nasional 2026, Tekankan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Penyusunan Indeks Kesalehan Sosial Tahun 2026
Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kebakaran
BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:01 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tinggikan Tanggul, Petambak Kepiting Muara Pagatan Tak Lagi Cemas Air Pasang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WITA

BPBD Tanah Bumbu Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:44 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID melalui Asistensi se-Kalsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Peringati Hari Anak Nasional 2026, Tekankan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Penyusunan Indeks Kesalehan Sosial Tahun 2026

Berita Terbaru