Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Tanah Bumbu Bersama KUA Mantewe Salurkan Santunan untuk 23 Muallaf di Desa Gunung sebagai wujud Kesejahteraan Sosial

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Aksi Go To School Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik
Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Inovasi Kerajinan Lokal dan Siapkan Inacraft 2026
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Personel Polres atas Dedikasi P4GN
Tenun Pagatan Tampil di Parade Wastra Kriyanusa 2026, Bawa Identitas Tanah Bumbu ke Panggung Nasional
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Buka Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rakoor Pengaturan dan Pengawasan Ketersediaan BBM Bersubsidi
Diskon Pajak Kendaraan hingga 50%, Bapenda Tanah Bumbu Ajak Warga Manfaatkan Program Kalsel 2026
Kriyanusa 2026: Tanah Bumbu Pamerkan Karya Perajin Lokal, dari Tenun hingga Kerajinan Kayu

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Aksi Go To School Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Inovasi Kerajinan Lokal dan Siapkan Inacraft 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:59 WITA

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Personel Polres atas Dedikasi P4GN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:40 WITA

Tenun Pagatan Tampil di Parade Wastra Kriyanusa 2026, Bawa Identitas Tanah Bumbu ke Panggung Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Buka Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru