Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Para Kepala Daerah Serap Paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Reaksi Bupati Bang Arul

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik: Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan
Istri Gubernur Sambangi Gunung Antasari: Desa Kecil yang Mendapat Perhatian Istimewa
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Peningkatan SDM untuk Wujudkan Daerah Bebas Pengangguran
Tanah Bumbu Gelar Workshop Gerak Dasar Tari Kalsel untuk Generasi Muda
BAZNAS Tanah Bumbu Targetkan Donasi Rp100 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ulama Kharismatik Abuya KH. Syukri Unus
Tanah Bumbu Perkuat Data Akurat untuk Turunkan Stunting, Generasi Sehat Jadi Prioritas
Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:15 WITA

Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:38 WITA

Istri Gubernur Sambangi Gunung Antasari: Desa Kecil yang Mendapat Perhatian Istimewa

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:31 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Peningkatan SDM untuk Wujudkan Daerah Bebas Pengangguran

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:27 WITA

Tanah Bumbu Gelar Workshop Gerak Dasar Tari Kalsel untuk Generasi Muda

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WITA

BAZNAS Tanah Bumbu Targetkan Donasi Rp100 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Berita Terbaru