CBN Tanah Bumbu — Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak serta perempuan masih menjadi persoalan serius yang kerap luput dari perhatian. Banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih diam, sementara sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai hal biasa.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).
“Bullying dan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, tetapi ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini karena menyangkut masa depan generasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perundungan tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga verbal dan psikologis, bahkan kini meluas ke ranah digital (cyberbullying) yang berdampak pada kesehatan mental korban.
Dari perspektif sosial dan psikologis, perilaku bullying umumnya terbentuk dari lingkungan, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Kebiasaan mengejek atau kekerasan kecil yang dibiarkan tanpa koreksi dapat berkembang menjadi perilaku yang dianggap wajar.
Dampaknya tidak hanya dirasakan korban, seperti menurunnya rasa percaya diri, gangguan emosional, dan penurunan prestasi, tetapi juga pada pelaku yang berpotensi membawa pola perilaku agresif hingga dewasa jika tidak ditangani sejak dini.
Menurutnya, berbagai upaya sosialisasi yang telah dilakukan masih perlu diperkuat agar tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu mengubah pola pikir masyarakat.
Secara hukum, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan, serta memberikan sanksi bagi pelaku. Sementara itu, perlindungan terhadap perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang menegaskan larangan segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Di tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan masyarakat.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi adalah memastikan kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam perubahan perilaku masyarakat.
Abdul Rahim menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga keluarga, dalam mencegah terjadinya kekerasan.
“Perlindungan anak harus benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat, bukan sekedar dibahas dalam forum,” tegasnya. (team)










