Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca Juga :  Satpol PP Tanah Bumbu Sisir warung Jablai dan Tertibkan THM Ilegal di Sarigadung

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Penyegaran Organisasi Polres Tanah Bumbu, Kasat Polair dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (*)

Berita Terkait

Di Tengah Kemarau, Bupati Tanah Bumbu Tersedu dan Ajak Warga Salat Istisqa
Dekranasda Tanah Bumbu Kenalkan Produk Unggulan Daerah di Tala Craft 2026
Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ASN ke BKN
Tingkatkan Kompetensi Humas, Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Dorong PKA 2026 Hadirkan Inovasi Pemerintahan yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau
Aksi Merah Putih Gerak Jalan Pelajar Tanah Bumbu Jadi Wadah Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Di Tengah Kemarau, Bupati Tanah Bumbu Tersedu dan Ajak Warga Salat Istisqa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Kenalkan Produk Unggulan Daerah di Tala Craft 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ASN ke BKN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Tingkatkan Kompetensi Humas, Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong PKA 2026 Hadirkan Inovasi Pemerintahan yang Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru