Satpol PP Tanah Bumbu Sisir warung Jablai dan Tertibkan THM Ilegal di Sarigadung

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal atau yang dikenal sebagai warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, dan melibatkan unsur Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, serta ketua RT setempat.

Selain melakukan penertiban, petugas juga meninjau lokasi yang direncanakan sebagai tempat pendirian Pos Terpadu, yang akan difungsikan untuk mencegah kembali beroperasinya THM ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah orang yang tinggal di bangunan bekas warung jablai. Mereka beralasan belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih mencari hunian baru.

“Pada saat pemantauan, memang masih ada beberapa orang yang masih bertempat tinggal di lokasi karena mereka belum mendapatkan tempat tinggal baru,” ujar Syaikul Ansyari.

Baca Juga :  Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi dan Salurkan Insentif Guru Ponpes, Guru Ngaji serta Majelis Taklim

Namun demikian, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan RT setempat yang secara rutin melakukan patroli lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas diduga dilakukan dengan modus menutup akses utama bangunan bagian depan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam penyisiran lanjutan, petugas mendapati dua bangunan yang masih dihuni oleh beberapa orang perempuan. Dari dalam ruangan, ditemukan sejumlah botol bekas minuman keras serta alat kontrasepsi, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kepada petugas, perempuan yang berada di tempat tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu lagu atau LC. Proses penertiban sempat diwarnai perdebatan saat petugas meminta penghuni segera mengosongkan bangunan. Mereka mengaku masih memiliki kontrak sewa.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Promosikan Kain Tenun Pagatan dan Sasirangan di INACRAFT 2025

Sebagai solusi, petugas memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 bagi seluruh penghuni untuk meninggalkan lokasi secara mandiri.

Syaikul Ansyari menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan Pos Terpadu sebagai langkah pengawasan berkelanjutan dan upaya mencegah aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban umum.

“Pos Terpadu akan dipasang mulai 14 hingga 22 Januari. Petugas akan melakukan pengawasan rutin, memberikan teguran, dan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan Damkar dalam menertibkan warung jablai dan THM ilegal di wilayahnya.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan desa dari aktivitas yang melanggar aturan. Kami tidak menginginkan adanya warung jablai di Desa Sarigadung,” pungkasnya.(Team)

Berita Terkait

Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS
Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan
Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah
Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan
Tanbu Youth Basketball 2026 Ditutup, Bupati Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu 2026 Resmi Disetujui

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WITA

Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026

Rabu, 23 September 2026 - 09:00 WITA

Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS

Rabu, 23 September 2026 - 08:30 WITA

Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan

Senin, 21 September 2026 - 15:30 WITA

Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan

Berita Terbaru