CBN Tanah Bumbu — Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Tanah Bumbu dengan cara dilindas alat berat di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan setelah menjadi barang bukti hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat lagi digunakan. Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelesaian barang bukti hasil penindakan kepolisian.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antarinstansi dalam proses penanganan barang bukti.
Polres Tanah Bumbu juga memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (team)








