Pria Asal Banjarmasin Bawa Senjata Tajam dan Buat Onar di Jalan Raya, Warga Resah!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Aksi berbahaya seorang pria asal Banjarmasin membuat warga Tanah Bumbu terkejut! Seorang pria berinisial SU (29), dilaporkan meresahkan pengguna jalan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan anarkis di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, pada Jumat (1/11/2024). Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ini menimbulkan ketakutan di sekitar Desa Wanasari, di mana SU diduga melempari pengendara yang melintas dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Warga melaporkan adanya pria yang membuat keributan di jalan utama dan mengganggu ketertiban umum. Tim dari Polsek Sungai Loban segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi,” jelas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Tingkatkan Transparansi Kolaborasi Pelaku Usaha di Tanah Bumbu

Saat tiba, polisi mendapati SU membawa senjata tajam berupa pisau belati sepanjang 18 cm, dengan gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat. Senjata ini langsung disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, dan tidak memiliki izin untuk membawanya.

Identitas Lengkap Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Dorong Pengurangan Pengangguran Lewat Pelatihan Keterampilan

Saat ini, SU ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Ingatkan Bahaya Kepemilikan Senjata Tanpa Izin! (Panny)

Berita Terkait

Program Makan Sehat Bergizi Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu : Sasar Ribuan Siswa Untuk Gizi Lebih Baik
Lampu Hias Signature Terangi Tanah Bumbu, Perpaduan Estetika dan Pesan Moral di Setiap Tikungan
Peringatan Hari Amal Bakti ke-79: Momen Refleksi dan Apresiasi Dedikasi Kementerian Agama
Rapat Pleno Terbuka: Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Terpilih 2024
Semarak HUT ke-44 Satpam di Tanah Bumbu: Wujudkan Kamtibmas untuk Indonesia Emas
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Arboretum at-Ta’if, Ikon Baru Pelestarian Lingkungan
Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi
Teluk Kepayang Tumbuh Pesat, Kantor Camat Diresmikan oleh Bupati Zairullah Azhar

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:31 WITA

Program Makan Sehat Bergizi Resmi Diluncurkan di Tanah Bumbu : Sasar Ribuan Siswa Untuk Gizi Lebih Baik

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WITA

Lampu Hias Signature Terangi Tanah Bumbu, Perpaduan Estetika dan Pesan Moral di Setiap Tikungan

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:26 WITA

Peringatan Hari Amal Bakti ke-79: Momen Refleksi dan Apresiasi Dedikasi Kementerian Agama

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:06 WITA

Rapat Pleno Terbuka: Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Terpilih 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:54 WITA

Semarak HUT ke-44 Satpam di Tanah Bumbu: Wujudkan Kamtibmas untuk Indonesia Emas

Berita Terbaru