Pria Asal Banjarmasin Bawa Senjata Tajam dan Buat Onar di Jalan Raya, Warga Resah!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Aksi berbahaya seorang pria asal Banjarmasin membuat warga Tanah Bumbu terkejut! Seorang pria berinisial SU (29), dilaporkan meresahkan pengguna jalan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan anarkis di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, pada Jumat (1/11/2024). Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ini menimbulkan ketakutan di sekitar Desa Wanasari, di mana SU diduga melempari pengendara yang melintas dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Warga melaporkan adanya pria yang membuat keributan di jalan utama dan mengganggu ketertiban umum. Tim dari Polsek Sungai Loban segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi,” jelas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting

Saat tiba, polisi mendapati SU membawa senjata tajam berupa pisau belati sepanjang 18 cm, dengan gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat. Senjata ini langsung disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, dan tidak memiliki izin untuk membawanya.

Identitas Lengkap Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jonser.

Baca Juga :  UPZ Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Santuni 132 Anak Yatim, Warga Tanbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharram

Saat ini, SU ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Ingatkan Bahaya Kepemilikan Senjata Tanpa Izin! (Panny)

Berita Terkait

Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ASN ke BKN
Tingkatkan Kompetensi Humas, Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Dorong PKA 2026 Hadirkan Inovasi Pemerintahan yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau
Aksi Merah Putih Gerak Jalan Pelajar Tanah Bumbu Jadi Wadah Pembinaan Karakter Generasi Muda
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu, Berikan Beasiswa Pendidikan
Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Penghargaan kepada Paskibraka

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ASN ke BKN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Tingkatkan Kompetensi Humas, Diskominfosp Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong PKA 2026 Hadirkan Inovasi Pemerintahan yang Bermanfaat bagi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Selaselilau

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:30 WITA