DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Desa, Jabatan Kades Diusulkan 8 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas perubahan aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perangkat Desa. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam aturan tersebut adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin AM,  S.Ag., MA, Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Jabatan Kepala Desa Diusulkan Menjadi 8 Tahun

Mewakili pemerintah daerah, Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa perubahan kedua regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Tanbu H. Bahsanuddin Disambut Antusias di Pasar Sebamban Baru, Emak-Emak Dukung Penuh Perjuangan untuk Kesejahteraan

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Salah satu materi dalam Raperda tentang Pilkades berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam usulan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pelaksanaan Pilkades juga dapat dilakukan secara bergelombang, dengan jumlah paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai Pilkades apabila hanya terdapat satu calon. Dalam kondisi tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong pada surat suara. Dengan demikian, satu-satunya calon tidak langsung dinyatakan terpilih.

Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai hak kepala desa setelah masa jabatannya berakhir. Hak yang diatur meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kusan Hilir, Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Bansos dan Serukan Gerakan Indonesia ASRI

Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), perubahan yang diusulkan meliputi persyaratan calon dan kelengkapan administrasi. Pemungutan suara dalam PAW dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik.

Apabila sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Wisnu.

Adapun Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa menjadi Raperda kedua yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu dalam rapat tersebut.

Selanjutnya, kedua Raperda akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyempurnakan substansinya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (team)

Berita Terkait

MTQN Ke-23 Simpang Empat Ditutup, Bupati Dorong Generasi Muda Seimbang Ilmu dan Akhlak
Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud
Kreasi Olahan Ikan Bawa Tanah Bumbu Raih Juara Harapan 2 di LMSI Kalsel 2026
19 Pelaku Usaha Mikro Tanah Bumbu Kantongi Sertifikat Halal, Peluang Pasar Makin Terbuka
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan Aspirasi ke Disdikbud Kalsel
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Arah Pembangunan Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi
Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah TKBS PSM Ke-23, Perkuat Sinergi Kesejahteraan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:00 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Desa, Jabatan Kades Diusulkan 8 Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:00 WITA

MTQN Ke-23 Simpang Empat Ditutup, Bupati Dorong Generasi Muda Seimbang Ilmu dan Akhlak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Kreasi Olahan Ikan Bawa Tanah Bumbu Raih Juara Harapan 2 di LMSI Kalsel 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan Aspirasi ke Disdikbud Kalsel

Berita Terbaru