CBN Tanah Bumbu — Maraknya praktik judi online di Indonesia dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga mulai menyasar kalangan pelajar yang memanfaatkan uang saku sekolah untuk berjudi secara daring.(15/2/2026)
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merusak masa depan.
“Situasinya sudah sangat berbahaya. Judi online kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan, padahal dampaknya sangat merugikan, terutama bagi pelajar dan generasi muda,” ujar Abdul Rahim saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat di sela kegiatan reses dan sejumlah agenda sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah untuk menekan laju perjudian daring. Upaya tersebut antara lain melalui pemblokiran situs dan aplikasi judi online, khususnya jenis permainan slot, hingga pemblokiran rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas perjudian.
“Selain itu, aparat juga telah menindak tegas pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk memanggil dan menangkap influencer yang terbukti terlibat,” jelasnya.
Abdul Rahim menegaskan, penguatan nilai agama dan moral merupakan benteng utama agar generasi muda tidak mudah terpengaruh bujuk rayu judi online. “Keimanan dan ketaatan beragama harus diperkuat sebagai perlindungan diri dari pengaruh negatif perjudian daring,” tegasnya.
Ia juga memaparkan dampak serius judi online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan kesehatan mental. Kecanduan judi daring sering membuat pelakunya terus mengeluarkan uang meski mengalami kekalahan berulang, dengan harapan memperoleh kemenangan besar.
“Kerugian finansial tidak terelakkan. Banyak yang akhirnya kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan harta benda,” ujarnya.
Lebih lanjut, kecanduan judi online juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan berlebihan, hingga depresi akibat ketidakmampuan mengendalikan perilaku berjudi.
Selain judi online, Abdul Rahim turut menyoroti bahaya pinjaman online ilegal yang kerap dijadikan jalan keluar semu oleh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. “Pinjol ilegal sangat berbahaya karena menerapkan bunga dan denda tinggi, sehingga utang semakin membengkak dan sulit dilunasi,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online maupun pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, judi online dan pinjol ilegal ibarat lingkaran setan yang saling berkaitan dan berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda. “Jika tidak dicegah sejak dini, praktik ini dapat merusak moral, pendidikan, stabilitas keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan kesadaran, literasi digital, serta penguatan nilai agama dan etika menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman judi online dan pinjaman online ilegal. (Team)









