Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  BPN Tanah Bumbu Serahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah, Warga Sungai Danau Raih Kepastian Hukum

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Aksi Cepat Bupati Bang Arul Tangani Banjir di Tanah Bumbu

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat
Ibunda Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Berpulang ke Rahmatullah, Doa dan Belasungkawa Mengalir dari Berbagai Kalangan
Himbauan Bupati Tanah Bumbu: Pejabat Harus Berintegritas, Adaptif, dan Utamakan Pelayanan Publik
Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Profesionalisme dan Merit System
Tanah Bumbu Tegaskan Dukungan Program Presiden di Rakornas Kemendagri
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Satpol PP Tanah Bumbu Sisir warung Jablai dan Tertibkan THM Ilegal di Sarigadung

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47 WITA

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:09 WITA

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:01 WITA

Ibunda Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Berpulang ke Rahmatullah, Doa dan Belasungkawa Mengalir dari Berbagai Kalangan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:02 WITA

Himbauan Bupati Tanah Bumbu: Pejabat Harus Berintegritas, Adaptif, dan Utamakan Pelayanan Publik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:49 WITA

Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Profesionalisme dan Merit System

Berita Terbaru