Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Tanah Bumbu Gelar Gerai Pengukuran Kapal 2025

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Magelang Retreat 2025, Tegaskan Birokrasi sebagai Mesin Pembangunan

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Formasi 2024
Tanah Bumbu Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut, Begini Kata Bupati Andi Rudi Latif
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati
Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan
Stok Darah Menipis, Bupati Andi Rudi Latif Ambil Tindakan Gandeng Perusahaan Lakukan Donor Darah
Bupati Tanbu Pimpin Harkitnas dan HUT Proklamasi Pemerintahan ALRI Divisi 4
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD
Bupati Tanah Bumbu Lantik Empat Kepala Desa Antar Waktu, Tekankan Makna Kepemimpinan Yang Amanah

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:23 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Formasi 2024

Senin, 26 Mei 2025 - 18:20 WITA

Tanah Bumbu Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut, Begini Kata Bupati Andi Rudi Latif

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:22 WITA

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:20 WITA

Stok Darah Menipis, Bupati Andi Rudi Latif Ambil Tindakan Gandeng Perusahaan Lakukan Donor Darah

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:22 WITA