Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Andi Irmayani Rudi Latif Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bhakti 2025-2030

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  KPU Tanah Bumbu Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Persiapan Matang Menuju Pilkada Serentak 2024

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bangun Birokrasi Transformatif, Pemkab Tanbu Gelar Leadership Capacity Building
Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI
Forum Konsultasi Publik, Bupati Minta Dunia Usaha Perkuat Peran Sosial
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra FKP RKPD 2027, Tegaskan Transformasi Pembangunan
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dorong Administrasi dan Pendataan Kader Lebih Optimal
Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas
Pemkab Tanah Bumbu Dukung Muskab KORMI 2026, Perkuat Pengembangan Olahraga Masyarakat
Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:22 WITA

Bangun Birokrasi Transformatif, Pemkab Tanbu Gelar Leadership Capacity Building

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:20 WITA

Transformasi Birokrasi Dimulai, Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University Bersama LAN RI

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:32 WITA

Forum Konsultasi Publik, Bupati Minta Dunia Usaha Perkuat Peran Sosial

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra FKP RKPD 2027, Tegaskan Transformasi Pembangunan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:29 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dorong Administrasi dan Pendataan Kader Lebih Optimal

Berita Terbaru