Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia Asri

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Momen Haru Purna Tugas Bupati Zairullah Azhar, Tanah Bumbu Kenang Pengabdiannya

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
Bupati Andi Rudi Latif Beri Perhatian Cepat ke Korban Tabrak Lari di Gunung Tinggi
Tanamkan Nasionalisme di Era Digital, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Bela Negara di Mantewe
Keberangkatan Jemaah Haji Tanah Bumbu Kloter BDJ 13 Resmi Dilepas, 356 Jemaah Menuju Tanah Suci
Bukan Sekadar Bertanding, Pemkab Tanbu Bangun Karakter Lewat POPDA Kalsel 2026
Bupati Andi Rudi Latif Wisuda 1.200 Santri TKA-TPA, Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani
Tanah Bumbu Susun Peta Jalan Kependudukan 2025–2029 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tablik Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang Berlangsung Khidmat di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:38 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:32 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Beri Perhatian Cepat ke Korban Tabrak Lari di Gunung Tinggi

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WITA

Tanamkan Nasionalisme di Era Digital, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Bela Negara di Mantewe

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:30 WITA

Keberangkatan Jemaah Haji Tanah Bumbu Kloter BDJ 13 Resmi Dilepas, 356 Jemaah Menuju Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WITA

Bukan Sekadar Bertanding, Pemkab Tanbu Bangun Karakter Lewat POPDA Kalsel 2026

Berita Terbaru