CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), mengadakan sosialisasi mengenai bantuan keuangan untuk partai politik. Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Tanah Bumbu.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, di Hotel Ebony Batulicin, pada Selasa (03/12/2024).
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai kewajiban mereka dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan peruntukannya.
“Sosialisasi ini bertujuan agar partai politik memahami persyaratan, ketentuan, serta proses pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardana, menambahkan bahwa melalui momentum ini, semua pihak diharapkan dapat terus berusaha dan berdoa untuk mewujudkan kesuksesan pembangunan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta peraturan pemerintah terkait, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional partai, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal dan nasional.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dengan proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Panny/Team)