Sat Reskrim polres Tanah bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Batu Bulan Ditangkap Usai Buron di Hutan, Korban Tewas dengan Luka Parah

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H.

Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Diduga karena tersinggung, korban kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

Baca Juga :  Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK

Mengetahui mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat keduanya bertemu, korban diduga langsung menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban hampir putus.

Usai kejadian itu, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua tersangka berinisial B dan MS. Setelah mengetahui BH mengalami luka parah, keduanya kemudian mencari korban F. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian.

Setelah menemukan korban, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius di bagian telapak tangan kanan, leher, kepala, punggung, dan tangan kanan. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Baca Juga :  Tragis! Remaja Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri ke kawasan hutan dengan medan sulit.

Tersangka MH berhasil ditangkap di kawasan hutan wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (team)

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu
Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian
Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika
Wartawati Muda Tewas di Perbatasan Banjarbaru, Oknum TNI AL Jadi Tersangka!
Maling Motor Nekat Beraksi di Tanah Bumbu, Polisi Gercep Tangkap Pelaku di Pelaihari!
Polres Tanah Bumbu Gerebek Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi
Skandal Besar PT BKB Terbongkar: Penggelapan BBM Capai Puluhan Juta, Dalang Utama Karyawan Sendiri!

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:00 WITA

2.946 Botol Miras Ilegal Berakhir Hancur Dilindas Alat Berat di Mapolres Tanah Bumbu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:30 WITA

Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya Sejak Kelas 2 SMK

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:29 WITA

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polres Tanah Bumbu Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:23 WITA

Sat Reskrim polres Tanah bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Batu Bulan Ditangkap Usai Buron di Hutan, Korban Tewas dengan Luka Parah

Berita Terbaru

Daerah

Tim Mabes TNI Apresiasi Kesiapan Satgas Karhutla Tanah Bumbu

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WITA