Pria Asal Banjarmasin Bawa Senjata Tajam dan Buat Onar di Jalan Raya, Warga Resah!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Aksi berbahaya seorang pria asal Banjarmasin membuat warga Tanah Bumbu terkejut! Seorang pria berinisial SU (29), dilaporkan meresahkan pengguna jalan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan anarkis di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, pada Jumat (1/11/2024). Insiden yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ini menimbulkan ketakutan di sekitar Desa Wanasari, di mana SU diduga melempari pengendara yang melintas dengan batu.

IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menyatakan bahwa petugas segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Warga melaporkan adanya pria yang membuat keributan di jalan utama dan mengganggu ketertiban umum. Tim dari Polsek Sungai Loban segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi,” jelas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI

Saat tiba, polisi mendapati SU membawa senjata tajam berupa pisau belati sepanjang 18 cm, dengan gagang bermotif merah dan sarung kulit cokelat. Senjata ini langsung disita sebagai barang bukti. SU mengakui bahwa pisau tersebut miliknya, dan tidak memiliki izin untuk membawanya.

Identitas Lengkap Pelaku:

Nama: SU
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui IPTU Jonser Sinaga, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika ada perilaku mencurigakan. “Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jonser.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan

Saat ini, SU ditahan di Polsek Sungai Loban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Polisi Ingatkan Bahaya Kepemilikan Senjata Tanpa Izin! (Panny)

Berita Terkait

PORKEPSEK ke-8 Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Kebersamaan Kepala Sekolah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Santri Pondok Pesantren Azzikra
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Tanah Bumbu Kembali Gaungkan Zona Integritas, Seluruh SKPD Didorong Berkomitmen Wujudkan WBK dan WBBM
Apel Gabungan Pemkab Tanah Bumbu Tekankan Disiplin, Sekda Serahkan Hadiah Lomba Konten Kreatif
Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Jalan Sehat, ASN Antusias Ikuti Kegiatan
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Sinergi Orang Tua dan Pendidik di Parenting Akbar Al-Fath

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:43 WITA

PORKEPSEK ke-8 Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Kebersamaan Kepala Sekolah

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:22 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Santri Pondok Pesantren Azzikra

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:30 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WITA

Tanah Bumbu Kembali Gaungkan Zona Integritas, Seluruh SKPD Didorong Berkomitmen Wujudkan WBK dan WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 09:34 WITA

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Berita Terbaru

Opini

Ketika Pendidikan Kehilangan Dialog

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:00 WITA