Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi pada Senin (29/6/2026). Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.

Baca Juga :  Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim : Pendidikan Adalah Pilar Kemajuan Masa Depan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Lepas Kontingen POPDA 2025, Dorong Semangat Prestasi Pelajar

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Tanah Bumbu menyebut sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (red)

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Rehabilitasi Musholla Al-Washilah di Kersik Putih
Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026
Kolaborasi Pemkab Tanbu dan Bank Kalsel: Bayar Pajak Bisa Lewat QRIS
Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan
Enam Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Terpilih, Bupati Dorong Promosi Potensi Daerah
Bapenda dan Kantor Pertanahan Tanbu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Bupati Andi Rudi Latif Beri Dukungan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:00 WITA

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

Senin, 28 September 2026 - 18:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Rehabilitasi Musholla Al-Washilah di Kersik Putih

Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WITA

Bunda PAUD Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026

Rabu, 23 September 2026 - 08:30 WITA

Dukung Pencegahan Stunting, Tanah Bumbu Gelar Sekolah Pangan Berbasis Olahan Ikan

Berita Terbaru