CBN Tanah Bumbu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi pada Senin (29/6/2026). Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Tanah Bumbu menyebut sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (red)










