Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi pada Senin (29/6/2026). Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.

Baca Juga :  Bandara Internasional Bersujud Resmi Kantongi Sertifikat CASR 172, Tonggak Baru Kemajuan Transportasi Udara Tanah Bumbu

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Tanah Bumbu menyebut sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (red)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming
KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong
PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel
Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak
Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WITA

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WITA

KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:09 WITA

PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:14 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:30 WITA