Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi pada Senin (29/6/2026). Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.

Baca Juga :  Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Pondok Pesantren Azzikra: Sambutan Kepala Kementerian Agama RI Menginspirasi Santri untuk Terus Berjuang Merengkuh Masa Depan

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Tanah Bumbu menyebut sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (red)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Raih Peringkat Pertama Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel, Capai Rp12,04 Triliun
Tanah Bumbu Tampilkan Konsep Digitalisasi di Kalsel Expo 2026
BUMDesa Meranti Jaya Tanah Bumbu Raih Predikat Terbaik 1 se-Kalsel 2026
CFD Perdana Tanah Bumbu Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Olahraga, UMKM, dan Edukasi Lingkungan
Tanbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Pelari, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Pengembangan Sport Tourism
Aplikasi PROTAP Resmi Diluncurkan, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keprotokolan
300 Mahasiswa ULM Selesaikan KKN di 19 Desa Tanah Bumbu, Bupati Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Ikon Wisata Tanah Bumbu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanah Bumbu Raih Peringkat Pertama Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel, Capai Rp12,04 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Tanah Bumbu Tampilkan Konsep Digitalisasi di Kalsel Expo 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WITA

BUMDesa Meranti Jaya Tanah Bumbu Raih Predikat Terbaik 1 se-Kalsel 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:00 WITA

CFD Perdana Tanah Bumbu Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Olahraga, UMKM, dan Edukasi Lingkungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Tanbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Pelari, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Pengembangan Sport Tourism

Berita Terbaru