Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  Dinas Komunikasi Tanah Bumbu Gelar Forum Strategis untuk Masa Depan Digital

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Zairullah Optimis Eksekutif dan Legislatif Tanah Bumbu Wujudkan Bendungan Raksasa untuk Kesejahteraan Warga

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun Menanti, Listrik PLN Akhirnya Terangi Desa Pulau Burung Tanah Bumbu
Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat
Ibunda Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Berpulang ke Rahmatullah, Doa dan Belasungkawa Mengalir dari Berbagai Kalangan
Himbauan Bupati Tanah Bumbu: Pejabat Harus Berintegritas, Adaptif, dan Utamakan Pelayanan Publik
Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Bupati Andi Rudi Latif Tegaskan Profesionalisme dan Merit System
Tanah Bumbu Tegaskan Dukungan Program Presiden di Rakornas Kemendagri
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:56 WITA

Setelah Puluhan Tahun Menanti, Listrik PLN Akhirnya Terangi Desa Pulau Burung Tanah Bumbu

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47 WITA

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:09 WITA

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:01 WITA

Ibunda Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Berpulang ke Rahmatullah, Doa dan Belasungkawa Mengalir dari Berbagai Kalangan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:02 WITA

Himbauan Bupati Tanah Bumbu: Pejabat Harus Berintegritas, Adaptif, dan Utamakan Pelayanan Publik

Berita Terbaru