Penggelapan Jabatan Rp 420 Juta di Tanah Bumbu Terbongkar, Seorang Sales Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Batulicin, dengan dukungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAS dilakukan di Gudang PT. Sumber Hidup Satria, Batulicin, Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang menemukan indikasi tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap saat tim audit kantor pusat PT. Sumber Hidup Satria mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikelola oleh tersangka, AAS, yang bertugas sebagai sales canvas. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa AAS telah menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 420.547.911.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat, Kerugian Capai Rp 8,5 Miliar

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh MA, seorang karyawan swasta, ke pihak Polsek Batulicin untuk dilakukan penanganan hukum lebih lanjut.

Profil Tersangka

Nama: AAS
Tempat, Tanggal Lahir: Batulicin, 12 November 1999
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Barang Bukti yang Diamankan
1 bundle dokumen hasil audit PT. Sumber Hidup Satria

Baca Juga :  Bupati Bang Arul Tegaskan Prinsip Inklusif, Berkelanjutan dan Bermanfaat dalam RKPD 2026

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Batulicin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AAS di tempat kerjanya. Saat ini, AAS telah diamankan di Mapolsek Batulicin dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang ancamannya mencapai pidana penjara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. (Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Lepas Kontingen POPDA 2025, Dorong Semangat Prestasi Pelajar
BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Salimuran: Ucapan Terima Kasih dari Keluarga
Tradisi Mappanre Ri Tasi’e 2025: Warisan Budaya yang Tetap Hidup di Tanah Bumbu
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Apresiasi Posyandu: Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat
Sinergi Pembangunan: Wakil Bupati dan DPRD Tanah Bumbu Sambangi Tiga Desa
Kesempatan Terbaik ! Pesantren Kilat Al-Madad Buka Pendaftaran, Siapkan Generasi Sholeh dan Tangguh
Pemkab Tanah Bumbu Audiensi bersama KemenPAN-RB, Tegaskan Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional
Tablig Akbar Pesona Budaya, Bupati Andi Rudi Latif : Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Budaya di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:37 WITA

Bupati Tanah Bumbu Lepas Kontingen POPDA 2025, Dorong Semangat Prestasi Pelajar

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:41 WITA

BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Salimuran: Ucapan Terima Kasih dari Keluarga

Senin, 12 Mei 2025 - 21:31 WITA

Tradisi Mappanre Ri Tasi’e 2025: Warisan Budaya yang Tetap Hidup di Tanah Bumbu

Senin, 12 Mei 2025 - 19:43 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Apresiasi Posyandu: Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 07:24 WITA

Sinergi Pembangunan: Wakil Bupati dan DPRD Tanah Bumbu Sambangi Tiga Desa

Berita Terbaru