Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda BPD, Perkuat Peran Strategis dan Penyesuaian Regulasi Desa

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Lewat Rakoor Tindak Lanjut SAKIP Triwulan II 2025

Regulasi baru tersebut mengatur sejumlah hal penting, di antaranya masa jabatan BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Bupati menegaskan, penyesuaian ini diperlukan agar Perda Kabupaten Tanah Bumbu selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam pembahasan peraturan desa serta pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Baca Juga :  Peningkatan Kapasitas: Sejumlah Pejabat Tanah Bumbu Raih Gelar Sarjana dan Magister, Bupati Zairullah Azhar Apresiasi Tinggi”

Keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan dinilai penting agar BPD dapat menjalankan fungsi secara optimal, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan visi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanudin, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya. (red)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming
KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong
PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel
Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak
Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Sekolah Rakyat
MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WITA

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WITA

KKSS Tanah Bumbu Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 25 Anak, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:09 WITA

PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:30 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:14 WITA

Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:30 WITA