Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  BAZNAS Tanah Bumbu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Layak Huni untuk Mustahik di Gunung Antasari

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 di Mantewe dan Karang Bintang Dorong Transformasi Infrastruktur, Ekonomi, dan Pelayanan Publik
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Hibah Masjid dan Santunan di Karang Bintang
Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan
Menuju Hari Jadi ke-23, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Persiapan Bersama SKPD
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di Kusan Hulu dan Teluk Kepayang, Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah
Hangatnya Safari Ramadan 1447 H di Satui, Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Hibah Untuk Masjid dan Bantuan Sosial
Musrenbang RKPD 2027 di Dua Kecamatan, Pemkab Tanah Bumbu Sinkronkan Usulan Desa dan Arah RPJMD
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:30 WITA

Musrenbang RKPD 2027 di Mantewe dan Karang Bintang Dorong Transformasi Infrastruktur, Ekonomi, dan Pelayanan Publik

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WITA

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Hibah Masjid dan Santunan di Karang Bintang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WITA

Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WITA

Menuju Hari Jadi ke-23, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Persiapan Bersama SKPD

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:59 WITA

Musrenbang RKPD 2027 Digelar di Kusan Hulu dan Teluk Kepayang, Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah

Berita Terbaru