Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda Strategis Ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Dua Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda RPPLH bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mampu mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Baca Juga :  BAZNAS Tanah Bumbu Buka GERAI LAYANAN Tunai, Zakat, infak & sedekah di Arena MTQNasional  XXI Tingkat Kab. Tanah Bumbu di Kec. Kusan Tengah

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Aksi Sinergitas Merah Putih dan Tabligh Akbar, Bupati Tanbu : Sinergi Kunci Kemajuan Daerah

Raperda ini diharapkan dapat mengatur aspek teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Tanah Bumbu Buktikan Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan
Usung Tenun Pagatan, Tanah Bumbu Tampilkan Kekuatan Industri Kreatif di BSCF 2025
Bupati Andi Rudi Latif Sambut dan Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Tanah Bumbu, Tinjau Yonif TP 828/BWM
Jelajah Literasi BerAKSI 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Literasi sebagai Fondasi Peradaban
Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
HKG PKK Ke-53, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas
Tanah Bumbu Luncurkan “Gemas Sagan B2SA” untuk Cegah Stunting
Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Pentingnya Kolaborasi Cegah Stunting untuk Generasi Emas

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:47 WITA

Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Tanah Bumbu Buktikan Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:00 WITA

Usung Tenun Pagatan, Tanah Bumbu Tampilkan Kekuatan Industri Kreatif di BSCF 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 08:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Sambut dan Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Tanah Bumbu, Tinjau Yonif TP 828/BWM

Senin, 1 Desember 2025 - 07:30 WITA

Jelajah Literasi BerAKSI 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Literasi sebagai Fondasi Peradaban

Rabu, 26 November 2025 - 16:00 WITA

HKG PKK Ke-53, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru