CBN Tanah Bumbu – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor pada Rabu (12/2/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, ini membahas berbagai kendala regulasi penggunaan BPJS Kesehatan yang dinilai menyulitkan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
Anggota Komisi I DPRD, Said Ismail Kholil Al-Idrus, menegaskan bahwa banyak warga mengeluhkan kesulitan dalam menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk dalam prosedur rujukan dan pelayanan di luar daerah.
“Beberapa bulan terakhir, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Ada warga yang tidak bisa menggunakan BPJS saat masuk rumah sakit, ada juga yang terhambat karena prosedur rujukan yang berbelit. Ini masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya,” tegasnya.
Salah satu regulasi yang disoroti adalah kewajiban bagi ibu hamil untuk terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. DPRD menilai kebijakan ini tidak fleksibel, terutama dalam situasi darurat.
Selain itu, mereka juga menyoroti kendala bagi masyarakat yang sakit di luar daerah. Untuk menggunakan BPJS, mereka harus memiliki rujukan dari daerah asal, yang dianggap sangat menyulitkan.
BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi, Tapi Dinilai Kurang Sosialisasi
Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan bagian dari regulasi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
“Jika kondisi pasien gawat darurat, mereka bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat dan akan tetap dilayani. Namun, jika bukan kondisi darurat, mereka tetap harus mengikuti prosedur rujukan,” jelas perwakilan BPJS.
Terkait pelayanan persalinan normal di puskesmas, BPJS beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar rumah sakit bisa lebih fokus menangani kasus yang lebih berat.
Namun, dokter spesialis kandungan dr. Saiful mengkritisi penerapan kebijakan ini yang dinilai masih kurang sosialisasi di lapangan.
“Aturan BPJS seharusnya diterapkan dengan mempertimbangkan realitas di lapangan. Banyak pasien yang tidak memahami prosedur rujukan karena kurangnya sosialisasi dari BPJS,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kesiapan BPJS dalam mendukung tenaga medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjalankan kebijakan ini.
“Apakah BPJS sudah memberikan edukasi yang cukup kepada masyarakat? Banyak peserta BPJS hanya diberi informasi soal iuran dan kelas layanan, tetapi tidak memahami hak-hak mereka, termasuk prosedur rujukan dan layanan yang bisa didapatkan,” tegasnya.
Pegawai BPJS Harus Standby di Rumah Sakit
Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Gerindra, Said Ismail Kholil Al-Idrus, menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPJS agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Kami meminta BPJS menugaskan pegawainya di rumah sakit untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan. Banyak warga yang tidak mengerti prosedur BPJS, sehingga perlu ada petugas yang siap memberikan solusi konkret,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya kebijakan khusus bagi warga Tanah Bumbu yang berada di luar daerah agar tetap bisa mendapatkan layanan BPJS tanpa harus terkendala administrasi yang berbelit.
Komisi I DPRD berharap hasil rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor untuk memperbaiki sistem pelayanan. Dengan adanya solusi konkret, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan BPJS, terutama dalam kondisi mendesak.(Panny/Team)