Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Minggu, (22/6/2025) di Jakarta.

Bupati hadir langsung sebagi wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Tanah Bumbu.

Rakornas yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, dengan tema “Menuju Kelola Sampah 100%”.

Rakornas Pengelolaan Sampah dilaksanakan guna mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga ke hilir.

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemkab Tanah Bumbu. Salah satu aksi nyata yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/600.4.15/2295/DLH-PSLB3.1.Bup/V/2025 tentang Aksi Jumat Bersih.

Aksi Jumat Bersih ini merupakan bagian dari Visi Misi Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu periode 2025-2030, yaitu Mewujudkan Penatan Kota dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang dan Lingkungan.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan, tetapi juga menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, dalam satu gerakan bersama.

Berbagai kegiatan juga dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu pada tahun 2025 dalam rangka pengelolaan sampah di daerah. Yaitu, Optimalisasi pengelolaan sampah berupa upaya penanganan dan pengurangan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS bagi Pelajar SMA/SMK

Selanjutnya, peningkatan pengelolaan di hilir yaitu di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tanah Bumbu non open dumping sesuai ketentuan berlaku, dan merupakan syarat mutlak penilaian daerah pada indikator Adipura yang baru.

Peningkatan fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, TPS 3R, dan usulan penyediaan fasilitas pengolahan sampah lainnya seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pusat daur ulang dll. Termasuk di dalamnya juga pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi energi seperti pyrolisis, biogas, listrik, rdf dg melibatkan off taker seperti industri semen, PLTU, PLN sebagai pemanfaat/ penerima hasil pengolahan sampah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DLH juga melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat dan berbagai pihak seperti pengelola kawasan, dan lainnya, terhadap peran dan kewajiban masing-masing untuk menuntaskan pengelolaan sampah. Yaitu pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya sehingga volume sampah yang masuk ke TPA berkurang dan efisiensi anggaran.

Meningkatkan kinerja layanan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah serta pengembangan kegiatan inovatif kepada masyarakat seperti aksi Tukar Sampah dengan sambako, layanan Si Engot pengangkutan sampah organik dr sumbernya, keranjang sampah anorganik, sedekah sampah, RDF, dan pengomposan dari hulu.

Mendukung dan memfasilitasi perijinan badan usaha pengelola sampah dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Menjalin kemitraan dengan lintas sektor dan swasta pelibatan peran serta dalam pengelolaan sampah, Peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah seperti sarana pengomposan dari hulu (pengolahan sampah dapur/sisa makanan menjadi kokpos), pengolahan sampah organik menjadi maggot, fasiltas pengolahan sampah anorganik, serta membuat konsep program kawasan ramah lingkungan yang akan diterapkan di berbagai kawasan pemukiman dan kawasan lain sebagai salah satu bentuk integrasi pengelolaan lingkungan yang baik salah satu di dalamnya adalah pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Hari Ke-6 Magelang Retreat 2025, Bupati Bang Arul dan Kepala Daerah Jalani Jadwal Padat

Rakornas dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuan Rakoornas Pengelolaan Sampah 2025 adalah penyampaian konsep baru pengelolaan sampah dan melakukan update evaluasi terhadap berbagai perkembangan penanganan isu-isu pengelolaan sampah di daerah, termasuk penanganan TPA Open Dumping. Melalui Rakornas tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun roadmap pengelolaan sampah guna mewujudkan bersih sampah 100% di tahun 2029.

Agenda rakornas meliputi arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemaparan konsep adipura baru, perhitungan kebutuhan peralatan dan pendanaan pengelolaan sampah. Serta solusi keberlanjutan fasilitas pengolahan di daerah oleh Semen Indonesia Group (SIG) sebagai pemanfaat Refuse Derived Fuel (RDF), Asosiasi Magot Indonesia (AMI) sebagai pemanfaat sampah makanan, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang plastic, dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang kertas. (Panny/Team)

Berita Terkait

Dalam Musancab PKB Tanah Bumbu, Ketua Cabang Dorong Kader Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Sosial
Musancab PKB Tanah Bumbu Teguhkan Komitmen Pelayanan dan Ketenagakerjaan
DLH Tanah Bumbu Akui Empat Masyarakat Hukum Adat, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kearifan Lokal
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis: Menanam Harapan Sejak Dini Untuk Generasi Berkualitas
Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD
250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana
Desa Sarimulya Raih Juara Adipura Lokal Tanah Bumbu
TMMD Ke-126 Resmi Dimulai, Bupati Andi Rudi Latif : Wujud Nyata Gotong Royong Membangun Desa

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:14 WITA

Dalam Musancab PKB Tanah Bumbu, Ketua Cabang Dorong Kader Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan Sosial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:12 WITA

Musancab PKB Tanah Bumbu Teguhkan Komitmen Pelayanan dan Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:02 WITA

DLH Tanah Bumbu Akui Empat Masyarakat Hukum Adat, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kearifan Lokal

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:00 WITA

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis: Menanam Harapan Sejak Dini Untuk Generasi Berkualitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:27 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD

Sabtu, 11 Okt 2025 - 16:27 WITA