Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Minggu, (22/6/2025) di Jakarta.

Bupati hadir langsung sebagi wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Tanah Bumbu.

Rakornas yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, dengan tema “Menuju Kelola Sampah 100%”.

Rakornas Pengelolaan Sampah dilaksanakan guna mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga ke hilir.

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemkab Tanah Bumbu. Salah satu aksi nyata yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/600.4.15/2295/DLH-PSLB3.1.Bup/V/2025 tentang Aksi Jumat Bersih.

Aksi Jumat Bersih ini merupakan bagian dari Visi Misi Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu periode 2025-2030, yaitu Mewujudkan Penatan Kota dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang dan Lingkungan.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan, tetapi juga menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, dalam satu gerakan bersama.

Berbagai kegiatan juga dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu pada tahun 2025 dalam rangka pengelolaan sampah di daerah. Yaitu, Optimalisasi pengelolaan sampah berupa upaya penanganan dan pengurangan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pilkada Tanah Bumbu 2024: Wujudkan Pemilu Aman, Damai, dan Harmonis

Selanjutnya, peningkatan pengelolaan di hilir yaitu di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tanah Bumbu non open dumping sesuai ketentuan berlaku, dan merupakan syarat mutlak penilaian daerah pada indikator Adipura yang baru.

Peningkatan fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, TPS 3R, dan usulan penyediaan fasilitas pengolahan sampah lainnya seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pusat daur ulang dll. Termasuk di dalamnya juga pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi energi seperti pyrolisis, biogas, listrik, rdf dg melibatkan off taker seperti industri semen, PLTU, PLN sebagai pemanfaat/ penerima hasil pengolahan sampah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DLH juga melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat dan berbagai pihak seperti pengelola kawasan, dan lainnya, terhadap peran dan kewajiban masing-masing untuk menuntaskan pengelolaan sampah. Yaitu pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya sehingga volume sampah yang masuk ke TPA berkurang dan efisiensi anggaran.

Meningkatkan kinerja layanan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah serta pengembangan kegiatan inovatif kepada masyarakat seperti aksi Tukar Sampah dengan sambako, layanan Si Engot pengangkutan sampah organik dr sumbernya, keranjang sampah anorganik, sedekah sampah, RDF, dan pengomposan dari hulu.

Mendukung dan memfasilitasi perijinan badan usaha pengelola sampah dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Menjalin kemitraan dengan lintas sektor dan swasta pelibatan peran serta dalam pengelolaan sampah, Peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah seperti sarana pengomposan dari hulu (pengolahan sampah dapur/sisa makanan menjadi kokpos), pengolahan sampah organik menjadi maggot, fasiltas pengolahan sampah anorganik, serta membuat konsep program kawasan ramah lingkungan yang akan diterapkan di berbagai kawasan pemukiman dan kawasan lain sebagai salah satu bentuk integrasi pengelolaan lingkungan yang baik salah satu di dalamnya adalah pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tahap Pertama di Tanah Bumbu: 1.818 Peserta Ikuti Ujian di BKPSDM

Rakornas dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuan Rakoornas Pengelolaan Sampah 2025 adalah penyampaian konsep baru pengelolaan sampah dan melakukan update evaluasi terhadap berbagai perkembangan penanganan isu-isu pengelolaan sampah di daerah, termasuk penanganan TPA Open Dumping. Melalui Rakornas tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun roadmap pengelolaan sampah guna mewujudkan bersih sampah 100% di tahun 2029.

Agenda rakornas meliputi arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemaparan konsep adipura baru, perhitungan kebutuhan peralatan dan pendanaan pengelolaan sampah. Serta solusi keberlanjutan fasilitas pengolahan di daerah oleh Semen Indonesia Group (SIG) sebagai pemanfaat Refuse Derived Fuel (RDF), Asosiasi Magot Indonesia (AMI) sebagai pemanfaat sampah makanan, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang plastic, dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang kertas. (Panny/Team)

Berita Terkait

Spektakuler, Ribuan Penonton Tumpah Ruah, Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Festival Budaya 2025
Tanah Bumbu Peringati Hari Bela Negara ke-77, Bupati Andi Rudi Latif Serukan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Zaman
Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel
Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028
Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakoor Lintas Sektor
Tanah Bumbu Peringati HUT ke-80 PGRI dan HGN Tahun 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025
Vokasound 2025 Sukses Digelar, Hadirkan Hiburan Musik dan Semangat Pendidikan Vokasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:45 WITA

Spektakuler, Ribuan Penonton Tumpah Ruah, Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Festival Budaya 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:43 WITA

Tanah Bumbu Peringati Hari Bela Negara ke-77, Bupati Andi Rudi Latif Serukan Kesiapsiagaan Hadapi Tantangan Zaman

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:26 WITA

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dengan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:24 WITA

Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025–2028

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:03 WITA

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakoor Lintas Sektor

Berita Terbaru