Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Teken Piagam Audit Intern dan Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030
Tujuh Atlet Panahan Jonior Tanah Bumbu Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional 2025:Ketua PERPANI Dampingi Langsung
Tanah Bumbu Naik Peringkat, Raih Juara 3 MTQN Ke-XXXVI Kalsel
Bupati Andi Rudi Latif Ikuti Rakor di Jakarta : Koordinasi Strategis untuk Tata Ruang yang Berkelanjutan
Dinas Komunikasi Tanah Bumbu Gelar Forum Strategis untuk Masa Depan Digital
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Internal Koperasi untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:44 WITA

Bupati Tanah Bumbu Teken Piagam Audit Intern dan Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:40 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:23 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:21 WITA

Tujuh Atlet Panahan Jonior Tanah Bumbu Tampil Gemilang di Kejuaraan Nasional 2025:Ketua PERPANI Dampingi Langsung

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:56 WITA

Tanah Bumbu Naik Peringkat, Raih Juara 3 MTQN Ke-XXXVI Kalsel

Berita Terbaru