Konflik Tanah di Batulicin Memanas: Pemilik Sah Tantang Ketegasan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN BATULICIN – Sengketa tanah di Batulicin kembali menjadi sorotan setelah konflik berkepanjangan antara Edy Sugiarto, pemilik sah yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, dengan Beny Ardianto (Abin) yang masih menguasai lahan tersebut. Meski keputusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), bangunan ruko milik Abin tetap berdiri di atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, RT 01/RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Perjalanan panjang di meja hijau, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menetapkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum terealisasi, memicu kekecewaan Edy yang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

“Kami sudah lelah menunggu. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Pengadilan harus segera mengambil tindakan!” ujar Edy dengan nada tegas saat diwawancarai.

Peluang Damai Masih Dibuka
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, Edy dan pihak Abin kembali dipertemukan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretaris Kelurahan. Meskipun kecewa, Edy menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian damai, namun dengan syarat yang jelas: Abin harus membayar sesuai nilai tanah berdasarkan sertifikat.

“Kami mengutamakan musyawarah. Tapi, jika tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain meminta eksekusi segera dilakukan,” tegas Edy.

Baca Juga :  Peresmian Laboratorium IPA dan Pos Kesehatan Pesantren Azzikra: Langkah Besar dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Santri

Publik Menanti Ketegasan Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abin belum memberikan tanggapan resmi atas tawaran damai dari Edy. Sementara itu, masyarakat Tanah Bumbu terus menantikan langkah konkret dari pengadilan dalam menyelesaikan kasus yang dinilai mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.

Apakah keadilan akan segera terwujud, atau konflik ini akan terus berlarut-larut? Semua perhatian kini tertuju pada pengadilan yang diharapkan segera memberikan keputusan akhir untuk mengakhiri polemik ini.(Panny/Team)

Berita Terkait

Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kebakaran
BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah
Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas PSKS untuk Perkuat Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Dekranasda Tanah Bumbu Promosikan Produk UMKM Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Kenal Pamit Kapolres Tanah Bumbu, Pemkab Apresiasi AKBP Arief Prasetya dan Sambut AKBP Novy Adi Wibowo
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan ULM atas Dukungan Program KKN Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WITA

Lewat Lomba B2SA, Tanah Bumbu Dorong Kreasi Menu Anti Stunting

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:30 WITA

BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas PSKS untuk Perkuat Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Berita Terbaru

Pendidikan

BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:30 WITA