Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik: Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), mengadakan sosialisasi mengenai bantuan keuangan untuk partai politik. Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Tanah Bumbu.

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, di Hotel Ebony Batulicin, pada Selasa (03/12/2024).

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai kewajiban mereka dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Sosialisasi ini bertujuan agar partai politik memahami persyaratan, ketentuan, serta proses pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardana, menambahkan bahwa melalui momentum ini, semua pihak diharapkan dapat terus berusaha dan berdoa untuk mewujudkan kesuksesan pembangunan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta peraturan pemerintah terkait, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional partai, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal dan nasional.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Dorong Pengurangan Pengangguran Lewat Pelatihan Keterampilan

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dengan proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Panny/Team)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang PLN, Warga Sampaikan Terimakasih
Pemkab Tanah Bumbu Optimis Capai Predikat Nindya KLA pada 2025
Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakoor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
BAZNAS Tanah Bumbu Gerak Cepat! Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang PLN
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Tinjau Langkah Normalisasi Sungai Ma’tone untuk Mendukung Transportasi dan Ketahanan Pangan
Polres Tanah Bumbu Gerebek Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi di Dua Lokasi
Direktur PT. AMB Hadiri RAKERDA PD PERMASI Kalsel 2025, Perkuat Strategi Layanan Air Bersih
BPBD Tanbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat, Kerugian Capai Rp 8,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:38 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang PLN, Warga Sampaikan Terimakasih

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:27 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Optimis Capai Predikat Nindya KLA pada 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:17 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakoor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 09:12 WITA

BAZNAS Tanah Bumbu Gerak Cepat! Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang PLN

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:36 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Tinjau Langkah Normalisasi Sungai Ma’tone untuk Mendukung Transportasi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru