CBN Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendesak PT PLN (Persero) memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait penyebab pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Desakan itu disampaikan dalam rapat gabungan komisi di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., M.H. dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan PT PLN (Persero) ULP Batulicin, PT Air Minum Bersujud (Perseroda), serta pelaku UMKM yang terdampak pemadaman.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta PLN tidak hanya menyampaikan target normalisasi pasokan listrik, tetapi juga menjelaskan penyebab teknis gangguan yang memicu pemadaman bergilir.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin AM, S.Ag., MA menilai penjelasan PLN selama ini masih bersifat umum.
“Kalau memang ada persoalan pada pembangkit, sampaikan saja apa adanya. Jangan hanya memberikan jawaban yang diplomatis,” tegasnya.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan PLN tidak hanya menyampaikan target normalisasi pasokan listrik, tetapi juga penyebab teknis yang memicu gangguan tersebut.
“Yang kami ingin tahu adalah penyebab kerusakannya apa sehingga persoalan seperti ini bisa dicegah ke depan,” kata Andrean.
Rapat turut membahas dampak pemadaman terhadap pelayanan air bersih. Gangguan pasokan listrik menghambat operasional instalasi pengolahan air PT Air Minum Bersujud (Perseroda) sehingga distribusi kepada pelanggan tidak berjalan maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) ULP Batulicin Azmi Muharom menjelaskan pemadaman dipicu menurunnya kemampuan pasok daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan sejak 22 Juli 2026 akibat gangguan pada generator PLTU Asam-Asam, serta gangguan teknis di PLTU PT SKS Gunung Mas dan PLTU PT Tanjung Power Indonesia.
Menurut Azmi, sejumlah pembangkit masih dalam proses perbaikan dan PLN memperkirakan pasokan listrik kembali normal pada 23 Agustus 2026 setelah PLTU Asam-Asam kembali beroperasi. Sementara itu, terkait mekanisme kompensasi bagi pelanggan masih dibahas dan akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. (team/red)









