Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Baca Juga :  Bandara Internasional Bersujud Resmi Kantongi Sertifikat CASR 172, Tonggak Baru Kemajuan Transportasi Udara Tanah Bumbu

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025, Pertahankan WTP ke-13 Berturut-turut

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Kemiskinan dan Pengembangan SDM
Visi Baru Kampus Kesehatan Masa Depan, Prof. Dr. Muzahid Akbar Hayat Resmi Nakhodai Stikes Darul Azhar Batulicin Periode 2026–2031
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU untuk Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Sekolah Pangan, Perkuat Menu Ikan untuk Cegah Stunting
Tanah Bumbu Launching Dashboard AKSI SIMPATI untuk Pengelolaan Sampah Terpadu
Kukuhkan Ratusan Wisudawan, Ketua Yayasan Darul Azhar H. Sudian Noor Tegaskan Visi Transformasi Kesehatan Nasional
Aksi Go To School Tanah Bumbu Bekali Pelajar dengan Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Politik
Dekranasda Tanah Bumbu Perkuat Inovasi Kerajinan Lokal dan Siapkan Inacraft 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Kemiskinan dan Pengembangan SDM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Visi Baru Kampus Kesehatan Masa Depan, Prof. Dr. Muzahid Akbar Hayat Resmi Nakhodai Stikes Darul Azhar Batulicin Periode 2026–2031

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan AKSI MAPPATUJU untuk Perkuat Pencapaian Target RPJMD 2025–2029

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Sekolah Pangan, Perkuat Menu Ikan untuk Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:30 WITA

Tanah Bumbu Launching Dashboard AKSI SIMPATI untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru