Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi pada Senin (29/6/2026). Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi latif Rayakan HUT RI Ke-80 Tahun dengan Simbol Kesederhanaan dan Penghormatan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi dengan berat 12,96 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi, termasuk hasil pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Seluruh Peserta, Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berjalan Khidmat

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Tanah Bumbu menyebut sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (red)

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu dan RAM Sabet Juara di Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026
HUT ke-21 Kecamatan Simpang Empat Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
UPZ Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Santuni 132 Anak Yatim, Warga Tanbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharram
Posyandu Tanah Bumbu Bertransformasi, Kini Tak Hanya Fokus pada Layanan Kesehatan
UPZ Masjid Ar-Raudhah Wardatul Arsyad Salurkan Santunan untuk 132 Anak Yatim, Warga Tanah Bumbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharam 1448 H
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Termasuk IJD di Tanah Bumbu
RSK dr. Lie Dharmawan Bayan Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu dan 30,5 Butir Ekstasi dari 13 Kasus Narkotika

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:58 WITA

Polres Tanah Bumbu dan RAM Sabet Juara di Final Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:45 WITA

HUT ke-21 Kecamatan Simpang Empat Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:58 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WITA

UPZ Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Santuni 132 Anak Yatim, Warga Tanbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharram

Berita Terbaru