Satpol PP Tanah Bumbu Sisir warung Jablai dan Tertibkan THM Ilegal di Sarigadung

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CBN Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal atau yang dikenal sebagai warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, dan melibatkan unsur Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, serta ketua RT setempat.

Selain melakukan penertiban, petugas juga meninjau lokasi yang direncanakan sebagai tempat pendirian Pos Terpadu, yang akan difungsikan untuk mencegah kembali beroperasinya THM ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah orang yang tinggal di bangunan bekas warung jablai. Mereka beralasan belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih mencari hunian baru.

“Pada saat pemantauan, memang masih ada beberapa orang yang masih bertempat tinggal di lokasi karena mereka belum mendapatkan tempat tinggal baru,” ujar Syaikul Ansyari.

Baca Juga :  Komitmen Diskominfosp Tanah Bumbu Dukung Kabupaten Layak Anak

Namun demikian, petugas juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi. Informasi tersebut diperoleh dari laporan RT setempat yang secara rutin melakukan patroli lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas diduga dilakukan dengan modus menutup akses utama bangunan bagian depan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam penyisiran lanjutan, petugas mendapati dua bangunan yang masih dihuni oleh beberapa orang perempuan. Dari dalam ruangan, ditemukan sejumlah botol bekas minuman keras serta alat kontrasepsi, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kepada petugas, perempuan yang berada di tempat tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu lagu atau LC. Proses penertiban sempat diwarnai perdebatan saat petugas meminta penghuni segera mengosongkan bangunan. Mereka mengaku masih memiliki kontrak sewa.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud

Sebagai solusi, petugas memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari 2026 bagi seluruh penghuni untuk meninggalkan lokasi secara mandiri.

Syaikul Ansyari menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan Pos Terpadu sebagai langkah pengawasan berkelanjutan dan upaya mencegah aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban umum.

“Pos Terpadu akan dipasang mulai 14 hingga 22 Januari. Petugas akan melakukan pengawasan rutin, memberikan teguran, dan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan Damkar dalam menertibkan warung jablai dan THM ilegal di wilayahnya.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan desa dari aktivitas yang melanggar aturan. Kami tidak menginginkan adanya warung jablai di Desa Sarigadung,” pungkasnya.(Team)

Berita Terkait

Aksi Lingkungan di Hari Jadi ke-23, Tanah Bumbu Luncurkan Gerakan Pilah Sampah dan Eco Enzyme
Puncak Mappanre Ri Tasi’e 2026 Berlangsung Meriah, H. Sudian Noor Apresiasi Pelestarian Budaya Maritim Tanah Bumbu
Final Sengit! Lebah FC Binaan H. Hasanuddin Sabet Juara Piala Bupati Cup 2026 dengan Skor 8-7
Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e, UMKM Lokal Tanbu Raup Berkah
Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Pencabutan Perda Pemekaran Kelurahan Batulicin
Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU
PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Dibuka di Tanah Bumbu, Bangun Solidaritas dan Sportivitas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:00 WITA

Aksi Lingkungan di Hari Jadi ke-23, Tanah Bumbu Luncurkan Gerakan Pilah Sampah dan Eco Enzyme

Senin, 27 April 2026 - 15:39 WITA

Puncak Mappanre Ri Tasi’e 2026 Berlangsung Meriah, H. Sudian Noor Apresiasi Pelestarian Budaya Maritim Tanah Bumbu

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WITA

Final Sengit! Lebah FC Binaan H. Hasanuddin Sabet Juara Piala Bupati Cup 2026 dengan Skor 8-7

Jumat, 24 April 2026 - 17:00 WITA

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e, UMKM Lokal Tanbu Raup Berkah

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WITA

Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru