CBN Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Eka Safrudin, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh H. Eka Safrudin, Bupati menekankan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan dengan cermat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Laporan ini bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, tetapi juga mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam menyusun LPPD dan LKPJ yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, perangkat daerah diharapkan mampu menyajikan data yang akurat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan.
Sebagai informasi, LPPD memuat laporan kinerja pemerintahan daerah, termasuk capaian program serta pelaksanaan tugas pembantuan. Evaluasi kinerja ini mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Sementara itu, LKPJ merupakan laporan tahunan yang disusun kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Laporan ini mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan dan penugasan selama satu tahun anggaran.
Melalui pelatihan ini, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah, guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Panny/Team)